JERMAN (Arrahmah.com) – Salah satu pengadilan di Jerman telah menghukum seorang Pendeta Katolik (46) yang melakukan 250 pelecehan seksual terhadap tiga anak laki-laki selama periode beberapa tahun, pengadilan menghukum Pendeta cabul tersebut selama enam tahun penjara.
Pengadilan di Braunschweig pada hari Kamis (26/1/2012) menyatakan bahwa Pendeta bersalah atas pelecehan seksual terhadap anak laki-laki, yang berusia antara 9 hingga 15 tahun, diantara tahun 2004 dan 2011.
Pendeta cabul itu, yang namanya tidak disebutkan, mengatakan kepada pengadilan bahwa dia melecehkan anak-anak selama perkemahan pemuda.
“dia mengeskploitasi kepercayaan para orangtua mereka (anak-anak)”, kata Hakim, Manfred Teiwes.
Tuduhan pelecehan seksual telah mengguncang Gereja Katolik Roma di Jerman dalam beberapa tahun terakhir, membuat ribuan jema’atnya meninggalkan Gereja itu karena dianggap mengotori wahyu.
Sekitar 180.000 jema’at Kristiani menanggalkan Katolisme mereka di tahun 2010, naik 40% dari tahun 2009, seperti yang dilaporlkan penyiar Deutsche Welee pada awal bulan ini.
(siraaj/arrahmah.com)