NEW YORK (Arrahmah.com) – Dewan hakim federal pada Selasa (7/7/2015) mendakwa mantan kandidat kongres dengan tuduhan menyuruh seseorang untuk menyerang sebuah masjid di New York dimana hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum hak-hak sipil federal, sebagaimana dilansir oleh Anadolu Agency, Rabu (8/7).
Robert Doggart, (63,) dari Tennessee merencanakan untuk membakar sebuah masjid, sekolah dan kantin di Islamberg, sebuah kota kecil berpenduduk mayoritas Muslim di negara bagian New York.
Dia meminta bantuan kepada orang lain melalui Facebook dan panggilan telepon untuk merusak dan menghancurkan tempat ibadah (masjid), menurut dokumen pengadilan.
Doggart, seorang pendeta Kristen telah mengeluarkan sebanyak $ 30,000 uang jaminan untuk dua anggota keluarga awal pekan ini setelah ia mengaku bersalah atas tuduhan komunikasi yang berisi ancaman. Ia dibebaskan dengan syarat bahwa ia akan berusaha untuk mendapatkan perawatan psikiatris, menurut laporan media.
Dalam keputusan untuk membebaskan Doggart, hakim mengatakan bahwa jaksa telah gagal untuk membuktikan pembebasannya yang akan menimbulkan “ancaman nyata” di bawah hukum federal.
Doggart ditangkap pada bulan Mei atas dakwaan merencanakan serangan, yang meliputi penggunaan senjata, bahan peledak dan parang untuk menyerang bangunan dan membunuh Muslim.
Jika terbukti bersalah, Doggart akan menghadapi ancaman hingga 10 tahun penjara.
Kasus ini sedang diselidiki oleh FBI, dan sedang diadili oleh Asisten Jaksa Perry H. Piper dan Chris Poole dari Distrik Timur Tennessee, dan Jaksa Pengadilan Divisi Hak Sipil Saeed Mody.
(ameera/arrahmah.com)