Pengadilan Australia Selatan seperti yang diberitakan oleh news. com. au (30/8) menjatuhkan vonis penjara terhadap seorang Pastor dari Gereja Fundamentalis Australia berusia 54 tahun gara-gara terbukti telah memperkosa kedua puterinya yang masih remaja.
Pengadilan menyatakan pastor yang tidak disebutkan namanya tersebut telah terbukti memperkosa kedua puterinya berkali-kali di banyak lokasi sejak tahun 1991, ketika mereka berdua masih berusia 13 dan 15 tahun.
Atas tuduhan itu, sang pastor berkilah bahwa perbuatannya tersebut dilakukan untuk mengajarkan kedua puterinya agar nanti bisa menjadi isteri yang baik dan disayang suami. Tentu saja, pernyataan sang pastor menuai kritikan pedas di sana-sini.
Hakim David Lovell mengatakan bahwa alasan yang dikemukakan pastor tersebut sangat tidak beralasan dan dibuat-buat. “Itu sama sekali tidak bisa dibenarkan. Kedua puterinya seharusnya dilindungi, tapi dia malah merusaknya dengan menjadikan kedua puterinya sebagai obyek pelampiasan nafsu seksualnya. ”
“Ini bertentangan dengan ajaran yang ia anut, ” ujar Lovell yang mengganjarkan empat tahun penjara dan setelah itu akan dibebaskan dengan syarat.
Sumber: Eramuslim