PARIS (Arrahmah.com) – Seorang Muslimah bercadar di Perancis telah didakwa dengan penyerangan dan “menghasut kerusuhan” setelah ia menolak polisi memeriksa identitasnya karena dia telah mengenakan niqab di wilayah publik, sumber kepolisian Perancis mengatakan pada Selasa (7/8/2012).
Muslimah berusia 18 tahun akan hadir di pengadilan di utara kota Lille pada 30 Oktober dengan tuduhan makar, menghina polisi dan menghasut kerusuhan setelah polisi kafir Perancis mencoba membawanya ke kantor polisi dan ia menolak untuk memberikan identifikasi.
Hukum thagut Perancis yang disahkan pada 2011 lalu melarang pemakaian niqab/cadar di wilayah publik bagi para Muslimah. Perancis merupakan negara pertama di Eropa yang memberlakukan hukum ini.
Undang-undang tersebut mulai berlaku saat Sarkozy masih menjabat sebagai presiden Perancis, negara dengan jumlah Muslim terbanyak di Eropa.
Para pendukung hukum tersebut mengklaim bahwa hukum itu berusaha “melindungi” hak-hak perempuan.
Muslimah tersebut ditangkap di luar kota Lille. Dia mengatakan bahwa dia tidak punya waktu dan tidak ingin menunjukkan kartu identitasnya lalu ia berjalan menjauh.
Ketika polisi mengejarnya dan berusaha membawanya ke kantor polisi, ia diduga meraih pegangan kendaraan dan mulai menendang, memukul dan berteriak, ujar sumber polisi.
Sumber polisi yang tidak ingin disebutkan namanya mengklaim bahwa ia berusaha menggigit dan mencakar polisi sebelum dibawa ke tahanan, namun tidak ada satu pun petugas yang terluka. (haninmazaya/arrahmah.com)