NEW YORK (Arrahmah.com) – Seorang Muslimah berusia 60 tahun ditikam sampai mati di jalan New York tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (31/8/2016) malam. Kerabatnya mengatakan bahwa insdien tersebut bisa menjadi kejahatan rasial, sebagaimana dilansir Al Araby, Jumat (2/9).
Nazma Khanam, pensiunan guru keturunan Bangladesh-Amerika, ditikam di dada saat ia sedang berjalan kaki dalam perjalanan pulang ke rumah bersama dengan suaminya.
Khanam mengenakan jilbab ketika ia diserang, sehingga keluarganya meyakini bahwa kejahatan itu dimotivasi oleh sikap anti-Muslim.
Namun, polisi yang meyakini bahwa insiden itu kemungkinan besar adalah perampokan yang gagal mengatakan bahwa tidak ada bukti untuk menyebut insiden itu adalah kejahatan rasial.
“Ini adalah kejahatan rasial karena ia mengenakan pakaian seorang Muslimah,” kata keponakan korban, Muhammad Rahman, kepada BDNews.com.
“Mereka mengambil apapun,” tambahnya.
“Saya pikir, sebagai seorang wanita berusia 60 tahun, dia tidak memiliki musuh,” ungkap warga setempat Durud Miah kepada NBC 4.
Council on American-Islamic Relations (CAIR) mendesak polisi untuk menyelidiki apakah pembunuhan ibu dari tiga anak itu adalah adalah kejahatan anti-Muslim.
“Karena pembunuhan terhadap Muslim di Queens baru-baru ini, dan karena meningkatnya jumlah insiden anti-Muslim secara nasional sebagai akibat dari meningkatnya Islamofobia di masyarakat Amerika, kami mendesak NYPD untuk menyelidiki kemungkinan motif bias atas pembunuhan ini,” kata direktur eksekutif CAIR-New York Afaf Nasher.
Korban adalah bibi dari seorang perwira Polisi Transit New York yang diketahui bernama Humayun Kabir.
“Sangat sedih untuk mengumumkan kematian bibi dari anggota polisi kami, Kabir,” Tweet NYPD Muslim Officers Society.
“Mari kita menangkap pelakunya,” lanjutnya.
Kematian khanam terjadi beberapa minggu setelah Imam Maulama Akonkee dan ajudannya Thara Uddin ditembak mati di siang hari, dalam sebuah insiden yang telah membuat masyarakat Muslim di kota itu berada dalam bahaya.
Tersangka pria bersenjata, Oscar Morel, telah didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama dan kedua, serta dakwaan kepemilikan senjata.
(ameera/arrahmah.com)