PRANCIS (Arrahmah.com) – Polisi Prancis menangkap seorang Muslim yang memakai niqab, dianggap melanggar hukum Prancis yang melarang wanita memakai penutup wajah di tempat umum.
Muslimah itu berusia 18 tahun, dia dituduh tidak mau mematuhi permintaan polisi untuk mengidentifikasi wajahnya, dan juga dituduh memukul polisi saat itu.
“Saya tidak mentaati hukum Republik Prancis,” katanya, menurut laporan The Telegraph.
Namun beberapa saksi mata mengatakan bahwa polisi lah yang menggunakan kekuatan tak dibutuhkan pada saat menangkap muslimah itu.
Kemudian polisi menangkap Muslimah itu, pasangannya dan dua orang lainnya yang berada bersamanya, tak lama mereka dibebaskan kembali dengan alasan karena bulan Ramadhan. (siraaj/arrahmah.com)