LOS ANGELES (Arrahmah.com) – Seorang hakim Amerika Serikat pada Jumat (27/9/2019) membatalkan aturan baru yang dikeluarkan Trump. Aturan tersebut akan memungkinkan pemerintah untuk menahan anak-anak imigran di fasilitas penahanan dengan orang tua mereka tanpa batas waktu.
Hakim Pengadilan Distrik AS Dolly Gee di Los Angeles mengatakan bahwa aturan itu bertentangan dengan perjanjian penyelesaian 1997 yang mengharuskan pemerintah untuk membebaskan anak-anak imigran yang ditangkap di perbatasan secepat mungkin dan mengatakan mereka hanya bisa ditahan di fasilitas yang dilisensikan oleh negara.
Perjanjian yang dinamakan perjanjian Flores akan tetap berlaku dan mengatur kondisi untuk semua anak imigran dalam tahanan AS, termasuk yang dengan orang tua mereka, ujar Gee menegaskan.
“Perjanjian itu perlu, relevan, dan penting untuk kepentingan publik dalam mempertahankan standar untuk penahanan dan pembebasan anak di bawah umur yang tiba di perbatasan Amerika Serikat. Perjanjian ini akan tetap berlaku hingga kapanpun,” tulis hakim Gee dalam keputusannya, sebagaimana dilansir Al-Jazeera.
Pemerintahan Trump berusaha untuk mengakhiri perjanjian dan mengeluarkan aturan baru dengan harapan dapat menahan anak-anak imigran di fasilitas bersama orang tua mereka. Langkah itu datang sebagai bagian dari tindakan keras yang lebih luas terhadap para pencari suaka yang tiba di perbatasan, di mana banyak dari mereka adalah keluarga asal Amerika Tengah yang membawa anak-anak mereka. (rafa/arrahamh.com)