PARIS (Arrahmah.com) – Seorang pensiunan guru Perancis akhirnya harus menghadapi persidangan karena ia menyerang Muslimah asal Timur Tengah hanya karena ia mengenakan penutup wajah (cadar-red).
Terdakwa (63), pensiunan guru bahasa Inggris, Jeanne Ruby, dituduh memukul, menampar dan mencakar seorang Muslimah asalah Uni Emirat Arab dan temannya di sebuah toko dekorasi rumah di Paris.
Jaksa Anne de Fontette menjatuhkan hukuman penjara dua bulan dan denda 750 pundsterling untuk Ruby. Ruby tidak menghadiri persidangan, ia diwakilkan oleh pengacaranya saat itu.
Serangan tersebut terjadi pada Februari silam, saat otoritas Perancis berada di tahap awal terkait rencana pemberlakukan hukum pelarangan cadar di publik.
Banyak Muslim yang menyatakan kekhawatiran bahwa hukum akan menstigmatisasi mereka.
Dalam serangan tersebut, Ruby dituduh mendekati perempuan itu dan menarik cadarnya sampai lepas.
“Yang paling mengejutkan adalah bahwa setelah melakukan dua serangan, dia bertindak seperti tidak terjadi apa-apa dan pergi membeli majalah televisi,” ujar pengacara korban, Louiza Bouzani.
Bouzani mengatakan kedua korban bersama dengan anak-anak mereka yang berusia tiga bulan dan 16 bulan saat serangan terjadi dan mereka tidak kembali ke Perancis sejak peristiwa itu. (haninmazaya/arrahmah.com)