JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengumumkan tidak menyiarkan secara daring sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 12 dan 14 April 2021.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, alasan tidak menyiarkan sidang secara daring agar para saksi yang dihadirkan tidak mendengar keterangan dan saling berkomunikasi, sehingga dikhawatirkan keterangan yang disampaikan tidak jujur.
“Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, maka siaran langsung (live streaming) ditiadakan dan akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan,” kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/4/2021), lansir VIVA.
Alex Adam Faisal menyebutkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui jalannya persidangan bisa mendapatkannya melalui pemberitaan media massa.
Sebelumnya, PN Jakarta Timur menyiarkan secara daring jalannya beberapa sesi sidang Habib Rizieq Shihab melalui Youtube, seperti saat agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Tetapi saat eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa, tidak disiarkan live oleh PN Jaktim sehingga mengundang protes dari Habib Rizieq.
Kemudian saat sidang agenda putusan sela oleh majelis hakim, kembali disiarkan langsung.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 untuk perkara nomor 221, 222 terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Rencananya, akan ada 10 saksi yang dihadirkan, termasuk mantan wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
(ameera/arrahmah.com)