JAKARTA (Arrahmah.com) – TNI meningkatkan pengamanan di wilayah sengketa Republik Indonesia (RI) dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) hingga penyelesaian batas negara pada titik tertentu diselesaikan.
Seperti yang dilansir laman dephan.go.id, Panglima Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Hotmangaradja Pandjaitan mengemukakan hal itu di Mataram, Kamis, ketika mengomentari situasi terakhir di kawasan perbatasan RI-RDTL yang tengah dijaga pasukan organik Kodam IX/Udayana.
“Dimana-mana wilayah sengketa ya… ada kerawanan gangguan keamanan sehingga pengamananya ditingkatkan,” ujarnya usai memimpin upacara serah terima jabatan Danrem 162/Wira Bhakti dari Kolonel Inf AY Purwoko Bhakti kepada pejabat baru Kolonel Inf Robby Win Kadir.
Mayjen Pandjaitan mengatakan, pasukan TNI yang bertugas mengamankan keadulatan NKRI di lapangan tetap berpatokan pada batas negera sementara yang disepakati kedua negara yang berseberangan.
Jika mencuat permasalahan segera dilaporkan ke pimpinan atas untuk disikapi sambil menunggu penyelesaian batas negara pada titik-titik tertentu itu.
“Sejauh ini masalah itu dibahas di tingkat atas dan terus diupayakan penyelesaiannya pada level antarnegara, tetapi sejauh ini kondisi keamanan tetap terkendali,” ujarnya.
Diakuinya, beberapa segmen kawasan perbatasan RI-RDTL yang masih disengketakan yakni perbatasan Noel Besi/Citrana seluas 1.009 hektare antara Kabupaten Kupang dan Distrik Oecuse.
Di lokasi itu, Timor Leste menempatkan 21 kepala keluarga dan mengklaim wilayah itu sebagai bagian dari wilayahnya, sementara warga Desa Oepoli, Kabupaten Kupang, mengklaim wilayah itu bagian dari Indonesia.
Wilayah lain yang masih disengketakan yakni Dilumi/Memo seluas 37 hektar di perbatasan Kabupaten Belu, Segmen Bijael Sunan-Oben seluas 141 hektar di Kabupaten Timor Tengah Utara, makam leluhur masyarakat Dahala, Tasifeto Timur, irigasi sungai Mota Malibaka.
Segmen bermasalah lainnya yakni perkebunan kopi warga Desa Henes, dimana patok batas wilayah Timor Leste diatas tanah warga Laktutus, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu. NTT, seluas 30.000 meter persegi milik warga Desa Alas, Kecamatan Kobalima.
Juga adanya penempatan patok garis batas dengan mengambil alih tanah warga seluas 19 hektar di Aikakar, Desa Alas, Kecamatan Kobalima.
Dengan demikian, kini masih terdapat lima segmen yang disengketakan RI-RDTL, karena kedua negara memiliki dokumen yang berbeda.
Khusus wilayah sengketa yang terletak di Noelbesi/Citrana, sulit diselesaikan karena alur sungai yang sering berpindah-pindah pada saat musim hujan. Padahal, batas wilayah negara disepakati pada sungai terdalam alur air. (sm/arrahmah.com)