PARIS (Arrahmah.com) – Senat Perancis pada Selasa (14/9/2010) secara bulat mengesahkan rancangan undang-undang melarang penggunaan cadar di depan umum, namun pemimpin parlemen mengatakan mereka akan meminta sebuah dewan khusus untuk memastikan pemberlakuan hukum ini ditengah-tengah meningkatnya teriakkan bahwa Perancis telah menginjak-injak kebebasan beragama.
Senat memberikan suara 246 banding 1 dan mendukung RUU ini, kini RUU tersebut tinggal meminta tanda tangan Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy sebelum diberlakukan.
Pemimpin legislatif Perancis mengatakan mereka ingin Dewan Konstitusi untuk memeriksanya.
“Hukum ini merupakan objek perdebatan yang panjang dan rumit,” ujar Presiden Senat, Gerard Larcher dalam sebuah pernyataan menjelaskan pergerakan mereka.
Hukum ini akan mempengaruhi kehidupan sekitar 2.000 Muslimah di Perancis.
Banyak Muslim percaya bahwa hukum tersebut merupakan pukulan telak untuk agama terbesar kedua di Perancis dan akan meningkatkan resiko Islamophobia di negara dimana masjid dan rumah-rumah peribadatan menjadi target kebencian sporadis. Namun, sebagian lainnya mengatakan akan melestarikan nilai-nilai negara, termasuk sekulerisme dan sebuah gagasan “persaudaraan” yang bertentangan dengan para Muslimah yang menutupi wajah mereka. (haninmazaya/arrahmah.com)