WASHINGTON (Arrahmah.com) – Senat AS menyetujui RUU mengenai tuntutan keluarga korban pada serangan 11 September terhadap pemerintah Saudi atas kerusakan akibat serangan tersebut, lansir Alquds (18/5/2016).
Saudi menentang RUU tersebut dan menolak bertanggungjawab atas serangan itu, mereka mengatakan mereka akan menjual obligasi dan aset senila 750 miliar dollar AS jika masalah tersebut menjadi undang-undang.
Senat memberikan suara pada “hukum keadilan terhadap sponsor terorisme” dengan suara bulat. Mereka mengatakan bahwa RUU tersebut harus diteruskan ke dewan agar mengadakan sidang untuk membahas hal itu dalam waktu dekat.
Dalam hal ini, Mahkamah akan memungkinkan pembentukan tuntutan hukum federal di New York, untuk membuktikan bahwa Saudi terlibat dalam serangan di World Trade Center (WTC) dan Pentagon.
Pengacara senior James Krendilr, yang mewakili keluarga korban serangan 11 September, mengharapkan bahwa AS menyetujui RUU tersebut dan disahkan.
(maheera/arrahmah.com)