CIANJUR (Arrahmah.com) – Penembakan yang dilakukan Densus 88 dan perburuan mereka terhadap orang yang diduga teroris tidak mencerminkan upaya pemberantasan paham radikalisme (deradikalisasi).
Demikian itu disampaikan Ketua gerakan Reformis Islam (GARIS) H.Chep Hermawan dalam rilisnya kepada arrahmah.com, Senin Malam(14/1/2013) menyikapi dengan beberapa aksi brutal yang dilakukan Teroris Densus 88 di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Penembakan seorang muslim diarea masjid (di Makassar), tanpa kejelasan status orang tersebut dimata hukum adalah sebuah teror terhadap kaum muslimin dan penghinaan terhadap tempat ibadah, lanjut H. Chep.
Menurutnya, aksi brutal Densus 88 dalam memberantas apa yang mereka sebut sebagai Terorisme adalah aksi biadab yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Oleh, karena itu, dia menyerukan kepada ormas dan LSM untuk melawan arogansi dan teror Densus 88 kepada masyarakat.
“GARIS mendesak pemerintah, khususnya Menkumham untuk mengadili kepada Densus 88 dan BNPT,” tegas H.Chep.
GARIS juga mengutuk Densus 88 dan mendesak seluruh pihak terkait untuk membubarkan Densus 88 dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Serta, Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperjuangkan NKRI Bersyariah agar tercipta Indonesia yang baldatun thayyibatun,” tandas H.Chep mengakhiri pernyataannya. (bilal/arrahmah.com)