WASHINGTON (Arrahmah.id) – Tiga anggota parlemen Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat kembali mengajukan rancangan undang-undang (RUU) anti-Islamofobia yang berjudul “Combating International Islamophobia Bill”.
Jika RUU tersebut disahkan, diharapkan dapat menjadi pijakan AS dalam memerangi Islamofobia di seluruh dunia.
Ketiga anggota parlemen AS asal Partai Demokrat yang mengajukan RUU itu adalah Ilhan Omar, Cory Booker, dan Jan Schakowsky.
“Insiden retorika dan serangan Islamofobia yang mengganggu terus mengancam keselamatan dan kesejahteraan komunitas Muslim di dalam negeri dan di seluruh dunia,” ujar Booker dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Yeni Safak, pada Sabtu (10/6/2023).
Kekerasan terhadap Muslim Uighur di Cina, Muslim Rohingya di Myanmar, dan komunitas Muslim di Sri Lanka serta India dikutip sebagai contoh untuk menegaskan urgensi dari RUU tersebut.
Dalam RUU anti-Islamofobia yang diajukan ke Kongres, Departemen Luar Negeri AS akan diharuskan membentuk utusan khusus untuk pemantauan dan pemberantasan Islamofobia.
RUU tersebut juga akan membentuk strategi komprehensif untuk membantu kepemimpinan AS dalam memerangi Islamofobia di seluruh dunia. RUU tersebut telah didukung oleh 21 anggota Kongres AS. Kongres AS diketahui terdiri dari 435 anggota DPR dan 10 anggota Senat.
Ilhan Omar dan Cory Booker pertama kali mengajukan RUU anti-Islamofobia ke Kongres AS pada 14 Desember 2021. Sebanyak 219 anggota DPR AS menyetujui RUU tersebut, sementara 212 lainnya menolak.
RUU tersebut akhirnya gugur setelah gagal memperoleh persetujuan di Senat. (rafa/arrahmah.id)