TIMIKA (Arrahmah.com) – Pada Senin (3/12/2018) sekitar pukul 15.30 WIT terjadi penembakan oleh kelompok separatis Papua yang menewaskan 31 pekerja PT Istaka Karya yang sedang membangun proyek Trans Papua.
Dari 31 korban, 16 jenazah korban penembakan telah dievakuasi oleh tim gabungan TNI-Polri. Sembilan jenazah di antaranya telah diidentifikasi dan merupakan karyawan PT Istaka Karya.
Wakil Kepala Penerangan Daerah Militer XVII Cenderawasih Letkol Infanteri Dax Sianturi mengatakan, saat ini sembilan jenazah yang telah diidentifikasi akan diserahkan kepada pihak keluarganya. Penyerahan dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya pada Jum’at (7/12) pagi tadi di posko evakuasi TNI-Polri di Bandara Mozes Kilangin, Timika.
“Sembilan jenazah yang telah diidentifikasi telah diserahkan oleh Kapolda kepada PT Istaka Karya,” kata Dax Sianturi seperti dilaporkan Republika Online, Jum’at (7/12).
Jenazah tersebut diserahkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin Siregar kepada Direktur PT Istaka Karya Sigit Winarto. Dia juga menambahkan bahwa seluruh jenazah korban penembakan telah berada di Timika. Termasuk korban selamat juga telah sampai di Timika.
“Korban selamat sudah di Timika dan seluruh 16 jenazah yang ditemukan juga sudah di Timika,” terangnya.
Untuk diketahui sembilan jenazah tersebut yakni Agustinus, Jepry Simaremare, Carly Zatrion, Alpianus, Muhamamd Agus, Fais Syahputra, Yousafat, Aris Usi, dan Yusran.
Negosiasi antara PT Istaka Karya dan keluarga dari karyawannya yang menjadi korban tewas akibat dibunuh oleh kelompok separatis bersenjata di kabupaten Nduga, yang digelar di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Jum’at, berjalan alot.
Keluarga menolak kalau perusahaan hanya memberikan sebesar Rp 24 juta kepada keluarga korban dalam pertemuan yang digelar di hanggar bandara Mozes Kilangin Timika itu.
Keluarga korban marah ketika mendengar penjelasan perwakilan PT Istaka Karya bahwa jumlah tersebut sesuai dengan peraturan. Aturan menyebut peristiwa itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Sebab peristiwa terjadi ketika pekerja sedang beristirahat.
Rincian biaya yang disanggupi PT Istaka tersebut yaitu uang duka sebesar Rp 16,2 juta, santunan sebesar Rp 4,8 juta dan penggantian biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta. (haninmazaya/arrahmah.com)