JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Beberapa sembako yang akan dikenakan pajak yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, hingga gula konsumsi.
Di dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN. Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Menanggapi wacana tersebut, para pedagang mengaku tidak setuju. Bahkan mereka mengeluhkan kondisi pasar yang sepi akibat pandemi Covid-19.
“Dalam pandemi begini, masa harus dikenakan pajak ya, istilahnya kurang sreg lah,” ujar Aseng saat ditemui Kompas.com, pada Kamis (10/6/2021).
Belum pulihnya kondisi pasar, membuat Aseng berharap kebijaksanaan dari pemerintah untuk lebih mementingkan rakyat.
“Istilahnya jangan sampai ada demo-demo begitu. Jangan dikenain pajak dulu lah, pandemi saja belum beres kan,” imbuhnya.
Sementara itu, pedagang lain yang ditemui, Hanafi mengungkapkan dalam kondisi seperti saat ini sangat repot jika pemerintah menarik pajak untuk bahan sembako.
Dalam draf revisi tersebut ada beberapa barang dan jasa yang dihapus dari pengecualian PPN yakni beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batu bara.
Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Selain itu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos juga akan dikenakan PPN. (rafa/arrahmah.com)