AL-QUDS (Arrahmah.com) – Rancangan Undang-undang “Negara Kebangsaan Yahudi Israel” terus mendapatkan penolakan dari kalangan “Israel” dan zionis sendiri, sebagaimana dilansir Suara Palestina, Jum’at (5/11/2014). Undang-undang ini dikhawatirkan akan menimbulkan tarik-ulur, konflik, dan kerumitan di antara warga Yahudi sendiri di Palestina. Seperti hubungan agama dan negara, serta masalah persamaan (hak dan kewajiban berdasarkan ras).
Di antara sosok yang menentang UU yahudisasi Negara “Israel” ini adalah presiden “Israel” sendiri yang berhaluan kanan ekstrim Reuven Rivlin, kelompok anti-provokasi yang berada di bawah biro zionis. Kelompok agamis Haredim dan kelompok reformis “Israel” juga menyatakan menolak UU tersebut.
Presiden “Israel” Reuven Rivlin menolak UU Negara Yahudi “Israel” dengan menguatkannya sikap penolakan dari kelompok HAM, pakar hukum, dan tokoh utama agama idelogis. Menurutnya, tidak perlu ada undang-undang semacam ini di “Israel”. Itu akan menciptakan kontradiksi antara watak yahudi negara “Israel” dengan watak negara “Israel” sebagai negara demokrasi. Ada kontradiksi antara kebebasan yahudi di tanah airnya (“Israel”) dengan kebebasan warga selain yahudi yang tinggal di “Israel”.
Sementara itu koran Haaretz menyebutkan, kelompok agamis yahudi “Haradem” menentang UU tersebut karena itu sama saja mentransfer tafsir Taurat ke lembaga negara “Israel”.
Salah satu sayap gerakan zionis yang menamakan diri “mafia anti provokasi” juga menentang UU ini karena hanya akan menimbulkan polemik di dunia internasional yang akan merugikan “Israel” sendiri. (adibahasan/arrahmah.com)