VIRGINIA (Arrahmah.com) – Hakim Federal AS memutuskan jaksa dapat mengajukan tuntutan terhadap akun Twitter.
Ini terkait pengguna Twitter yang dicurigai mengungkapkan dokumen rahasia ke Wikileaks.
Tiga dari lima pemilik akun Twitter menjadi target pemerintah, yang jaksa menyebutkan pihak Twitter seharusnya memberikan informasi terkait data Wikileaks yang tersebar di situs mereka.
Departemen Kehakiman AS telah memerintahkan Twitter untuk menyerahkan informasi berkaitan dengan adanya akun Twitter Wikileaks, dan beberapa pendukungnya. Ketiga pendukungnya adalah Birgitta Jonsdottir, ROP Gongrijp, dan Yakub Applebaum. Ketiga orang ini dikenal sebagai pendukung dan donatur Wikileaks.
Di sisi lain, pihak Twitter menilai permintaan pemerintah tidak rasional karena termasuk pelanggaran konstitusional terkait kebebasan berbicara dan berserikat, seperti diberitakan CBS News
Namun Hakim Federal AS, Theresa Carroll Buchanan mengatakan bahwa permintaan pemerintah sangat wajar dan tidak menghambat kebebasan berbicara pengguna Twitter.
“Kebebasan berserikat tidak melindungi para anggota untuk menolak bekerja sama dengan penyelidikan pemerintah yang sah,” tulis Buchanan dalam dokumen pengadilan.
Upaya penyelidikan pengguna Twitter menjadi pertempuran hukum pertama dalam penyelidikan Kementerian Kehakiman AS terkait kebocoran data di Wikileaks.
Pengacara pihak Twitter di antaranya American Civil Liberties Union dan Electronic Frontier Foundation mengatakan akan naik banding atas putusan hakim. Undang-Undang Federal yaitu UU Data Komunikasi memungkinkan jaksa memperoleh data elektronik tertentu tanpa surat perintah pencarian atau penunjukan alasan.
Pemerintah hanya perlu menunjukkan keyakinan memadai bahwa mereka membutuhkan data itu terkait penyelidikan yang sedang berlangsung.
Dalam pernyataannya Twitter tetap tidak akan memberikan konten e-mail, alamat IP, dan seluruh akses pengguna yang sifatnya pribadi.
”Twitter punya kebijakan untuk memungkinkan pengguna membela hak-hak mereka sendiri. Dengan demikian Twitter akan terus membiarkan penuntasan proses peradilan,” tulis Twitter dalam situsnya. (SM/arrahmah.com)