SURABAYA (arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung akhirnya mengambil sikap atas beredarnya ajaran Sirullah, yang disebarluaskan Gatot Kusuma Wardana (GKW), lelaki asal Surabaya di Desa/Kecamatan Ngantru.
Unsur kesalahan diletakkan bukan atas dugaan pengakuan nabi, melainkan selebaran yang dibagikan ke masyarakat yang dianggap tidak benar.
Keputusan tersebut diambil MUI Tulungagung, berdasarkan rapat bersama Kejaksaan Negeri dan Kesbanglinmas Pemkab Tulungagung, Selasa 25 Mei.
Selebaran ajaran Sirullah, yang di dalamnya menyebutkan adanya keinginan memiliki nabi untuk bangsa Indonesia, dianggap tidak benar dan dikhawatirkan menyesatkan masyarakat.
“Kalau ajaran dan bagaimana dia beribadat, kami belum menemukan unsur kesalahan. Tapi selebarannya, jelas disana terdapat tafsir yang berbeda, sehingga kami khawatirkan akan menyesatkan masyarakat,” kata Ketua MUI Tulungagung Ustadz Hadi Muhammad Mahfud, saat dikonfirmasi detiksurabaya.com melalui telepon selulernya.
Dari keputusan itu MUI akan bekerjasama dengan instansi terkait, untuk melaksanaan pembinaan secara persuasif, sambil menarik selebaran yang ada di masyarakat.
“Dari pihak kami ada MUI tingkat kecamatan, dari pemkab ada pak camat dan begitu juga kepolisian ada kapolsek. Kami akan berdayakan itu untuk melakukan pembinaan secara persuasif,” jelas Ustadz Hadi, yang juga tercatat sebagai pengasuh Ponpes Al Hikmah, di Desa Mlaten, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
Terkait pelaporan Ustadz Achmad Fatoni, salah seorang anggota MUI Tulungagung oleh GKW ke Polda Jatim, Ustadz Hadi menegaskan pernyataan yang disampaikan anggotanya tidak mewakili representasi lembaga. Meski demikian, apabila kasus tersebut berlanjut MUI siap memberikan pembelaan.
“Kita tunggu saja bagaimana keputusan penyelidikan polisi. Kalau memang dianggap bersalah, kami akan berikan pembelaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, GKW melaporkan 2 warga Tulungagung ke Polda Jatim. Keduanya adalah Wakil Ketua MUI Ustadz Ahmad Fatoni dan Suharminto, wakil rakyat dari PDIP di lembaga DPRD, dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sebutan GKW nabi dan menyebarkan ajaran sesat.
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya, warga di Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung mengaku resah. Pasalnya Gatot Kusuma Wardana atau biasa disingkat GWK datang menyebarkan aliran baru dari agama Islam dan mengakui dirinya sebagai nabi untuk bangsa Indonesia.
Pengakuan nabi oleh Gatot Kusuma Wardana (GKW) tertuang dalam 4 selebaran yang dibagikan kepada sejumlah pengikutnya. Dalam selebaran yang dinamai ‘SIRULLAH’ tersebut, GKW menganggap dirinya sebagai nabi untuk bangsa Indonesia, dengan dasar ayat ke 4 dari Surat Ibrahim di Al-Qur’an.
“Allah tidak akan menurunkan rasul kecuali sesuai dengan bahasa kaumnya/bangsanya. Apabila bahasa kita adalah Bahasa Indonesia (Jawa), maka berdasarkan ayat tersebut jelas bahwa rasul kita adalah orang Indonesia. (Nabi Muhammad bahasanya Arab, Rasul bagi kaum/bangsa Arab),” bunyi cuplikan kalimat dalam 4 selebaran yang dibagikan GKW kepada pengikutnya. (dtk/MD/arrahmah.com)