WELLINGTON (Arrahmah.com) – Kurang dari sebulan setelah insiden terorisme di dua masjid di Christchurch, Gubernur Jenderal Selandia Baru pada Kamis (11/4/2019) secara resmi menandatangani undang-undang kepemilikan senjata baru yang melarang kepemilikan senjata api militer.
Setelah Gubernur Jenderal Patsy Reddy menandatangani RUU tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan dengan meminta masyarakat untuk mendata siapapun yang masih memiliki senjata api terlarang.
“Kepada seluruh masyarakat yang sekarang masih memiliki senjata api terlarang, kami meminta Anda untuk memberi tahu kami,” kata Wakil Komisaris Polisi Michael Clement, sebagaimana dilansir Associated Press.
“Pengumpulan senjata api akan kami lakukan pada tahap selanjutnya,” imbuhnya.
Siapa pun yang memiliki senjata seperti yang dilarang dalam undang-undang dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara. Kecuali untuk senjata pusaka yang dipegang oleh kolektor atau senjata yang digunakan untuk pengendalian hama profesional.
Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu (10/4) mengeluarkan voting terakhir untuk mengesahkan undang-undang yang melarang kepemilikan senjata semi militer setelah proses debat dipercepat dengan perolehan 119 banding 1.
“Pemerintah bertindak cepat untuk mengubah undang-undang kepemilikan senjata api di Selandia Baru dan polisi sekarang bertanggung jawab untuk menerapkan dan menegakkan undang-undang baru ini,” kata Clement.
Brenton Harrison Tarrant (28), didakwa dengan 50 tuduhan pembunuhan dan 39 tuduhan percobaan pembunuhan. Setelah dia dengan kejam membunuh jama’ah sholat Jum’at di dua masjid di Christchurch dengan menggunakan senjata api.
Saat pengesahan RUU tersebut Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, secara emosional menceritakan tentang cedera traumatis yang diderita oleh para korban serangan 15 Maret, yang ia kunjungi di Rumah Sakit Christchurch setelah penembakan.
“Saya kesulitan mengingat setiap luka tembak,” kata Ardern. “Dalam setiap kasus mereka berbicara tentang banyak luka, luka-luka yang mustahil bagi mereka untuk pulih dalam beberapa hari, bahkan hingga berminggu-minggu. Mereka akan membawa cacat seumur hidup, dan itu sebelum Anda mempertimbangkan dampak psikologisnya. Kami di sini untuk mereka. ”
“Saya tidak dapat membayangkan bagaimana senjata yang dapat menyebabkan kehancuran dan kematian berskala besar dapat diperoleh secara legal di negara ini,” katanya.
Jacinda Ardern mendapat banyak pujian dari masyarakat internasional karena kepedulian dan kesigapannya dalam menangani aksi terorisme yang terjadi pada 15 Maret di dua masjid di Christchruch. (Rafa/arrahmah.com)