KABUL (Arrahmah.id) — Deputi Urusan Kepemudaan Kementerian Informasi dan Kebudayaan Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) telah menyatakan bahwa perempuan dan anak perempuan tidak akan diberikan hak atas pendidikan sampai mereka sesuai dengan kebijakan syariah yang ditetapkan kelompok tersebut.
“Tidak ada hak bagi perempuan kecuali mereka sesuai dengan kebijakan kami,” kata pejabat Taliban tersebut, dikutip dari Kabul Now (28/7/2023).
Hal itu disampaikan Mohammad Yunus Rashid dalam sebuah pertemuan di Khost pada Kamis (27/7).
“Ketika wanita menerima bahwa mereka adalah wanita [seperti yang disyariatkan], mereka akan diizinkan untuk melanjutkan studi di empat bidang ini: ilmu kedokteran, studi agama, keamanan seperti kepolisian, dan pendidikan untuk menjadi guru,” tambahnya.
Hingga kini tak kurang dari 50 pembatasan telah dilakukan IIA terhadap wanita dan anak perempuan sejak merebut kekuasaan pada Agustus 2021. Semua pembatasan dilakukan berdasarkan syariat Islam. (arrahmah.id)