SURABAYA (Arrahmah.com) – Semua tempat hiburan malam harus tutup selama bulan Ramadhan. Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, Senin (11/7/2011).
Saifullah mengatakan bahwa penutupan tempat hiburan malam merupakan bentuk penghormatan pemilik dan pengelola tempat hiburan terhadap masyarakat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Karena kewenangan menutup ada di kabupaten/kota, pemprov akan mengimbau bupati/wali kota agar hal itu dilakukan,” ujarnya seusai membuka pertemuan “Indonesia-Middle East Update” di Hotel JW Marriott, Surabaya.
Selain tempat hiburan malam, Saifullah, juga meminta pemilik restoran dan warung ikut menghormati kaum Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Yakni dengan menutup jualan ketika siang hari. Namun jika tidak bisa minimal menutupi warung atau restoran agar makanan yang dijual tidak terlihat dari luar.
Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta beserta pihak-pihak terkait bersiap melakukan pengawasan terpadu di semua industri pariwisata. Hal itu khususnya bagi bisnis hiburan yang tersebar di Jakarta.
“Diharapkan pada Ramadhan tahun ini bisnis-bisnis hiburan semakin kondusif dan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman, saat jumpa pers tentang Kesiapan Industri Pariwisata Mendukung dan Mengamankan Bulan Ramadhan 1432 H di Hotel Batavia, Jakarta, Selasa (5/7).
Mengenai penyelenggaraan bisnis hiburan pada bulan puasa ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta.
“Kami minta seluruh pengusaha bisnis hiburan untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan mengamankan momentum Ramadhan ini agar lebih kondusif lagi. Hal ini juga bisa dimanfaatkan dalam menyusun rencana bisnis ke depan yang lebih baik,” ungkap Arie.
Adapun penyelenggaraan industri pariwisata dibagi menjadi tiga kategori, yakni usaha pariwisata yang harus tutup saat bulan Ramadhan seperti diskotek dan kelab malam, usaha pariwisata yang jadwal operasinya disesuaikan seperti tempat karaoke, dan usaha pariwisata yang tetap buka seperti hotel berbintang. Pengawasan terpadu tersebut digelar bekerja sama dengan Satpol PP, Polda Metro Jaya, dan organisasi masyarakat (ormas).
“Jika diketahui melanggar peraturan ini maka akan dikenai sanksi. Sanksinya bertingkat dari teguran, penyegelan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya. (dbs/arrahmah.com)