JENIN (Arrahmah.id) — Setidaknya 42 orang Palestina dari kota Jenin wilayah yang diduduki, telah menyelesaikan 20 tahun di balik jeruji besi penjara Israel. Mereka dituduh menentang penjajahan, lapor WAFA (16/9/2023).
Direktur Kantor Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) di Jenin, Muntaser Samour, mengatakan bahwa tahanan Nahar Abdallah al-Saadi, itu ditahan pada September 2003 dan dijatuhi hukuman empat kali hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara, telah menyelesaikan 20 tahun masa tahanannya di penjara Israel.
Dia mengatakan bahwa Saadi dipaksa untuk tinggal di sel isolasi sebagai bentuk penyiksaan dan perlakuan buruk untuk waktu yang lama. Selama masa penahanannya, dia mengalami beberapa masalah kesehatan, termasuk pada tulang, perut dan usus besar, di samping tulang belakang yang terkilir.
Selama dipenjara, Saadi tidak diberi kesempatan untuk menghadiri prosesi pemakaman ibunya, yang meninggal tiga tahun lalu. Sebelumnya seorang tahanan Palestina Khalil Awawdeh, dari kota Idna, Tepi Barat bagian selatan, telah melakukan mogok makan selama 172 hari.
Ia mogok makan untuk memprotes penahanan administratifnya. Seharusnya hari ini ia dibebaskan dari penjara Israel, demikian pernyataan dari Lembaga Tahanan Palestina (PPS).
Awawdeh dibawa ke Rumah Sakit Istishari di Ramallah untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di pos pemeriksaan militer al-Jeep, barat laut Yerusalem.
Awawdeh seharusnya dibebaskan pada tanggal 2 Oktober tahun lalu di akhir masa penahanan administratifnya setelah melakukan aksi mogok makan selama 172 hari sebagai bentuk protes atas penahanannya yang diperpanjang tanpa dakwaan atau pengadilan.
Awawdeh mengakhiri aksi mogok makannya setelah ia dijanjikan bahwa penahanan administratifnya tidak akan diperpanjang dan ia akan dibebaskan setelah menjalani masa penahanan.
Namun, beberapa hari sebelum pembebasannya, ia dituduh “menyelundupkan” telepon genggam yang dibawanya saat ia berada di rumah sakit Israel untuk menjalani perawatan atas kesehatannya yang menurun akibat puasa panjang ke dalam penjara Ramla, tempat ia ditahan setelah dibebaskan dari rumah sakit.
Ayah empat anak ini ditahan pada 27 Desember 2021 dan dijatuhi perintah penahanan administratif selama enam bulan. Sejak saat itu, ia ditempatkan dalam penahanan administratif, tanpa dakwaan atau persidangan. (hanoum/arrahmah.id)