JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah selain akan memantau akun media sosial para calon pegawai negeri sipil (CPNS), juga akan meluncurkan portal aduan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai “radikal”.
Portal aduan yang diluncurkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama 11 Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan Joko Widodo disebut bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan ASN yang menyebarluaskan konten-konten “radikalisme”.
“Digunakan untuk menjadi tempat aduan portal aduan yang didukung fakta, realita yang berguna. Ini semua disediakan hanya untuk satu kepentingan yaitu untuk ke kenyamanan keluarga besar ASN dan peningkatan Key Performance Indicator (KPI) seluruh ASN,” ujar Menkominfo Johnny G. Plate, saat acara peluncuran aduanasn.id, di Jakarta, Selasa (12/11/2019), lansir CNN Indonesia.
Menurut Johnny, ASN sebagai garda terdepan penggerak roda pemerintahan harus harus dijaga tak hanya dari sisi hard skill, tapi juga soft skill serta ideologi Pancasila.
Johnny mengungkapkan, portal aduan ini akan berperan sebagai fasilitator. Terkait penindakan, ia menjelaskan K/L terkait yang akan melakukan penindakan.
K/L yang ikut serta dalam peluncuran portal aduan adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kemenkominfo, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, ada juga Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme , Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara.
(ameera/arrahmah.com)