JAKARTA (Arrahmah.com) – Habib Rizieq Shihab telah resmi berstatus tersangka kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat. Tak hanya itu, dia juga dicekal atau dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono megatakan, pada Kamis (1012 2020), pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah dikirim kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Selain Habib Rizieq, ada lima orang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).
Penetapan tersangka itu setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.
Sementara itu, kelima tersangka lainnya, ujar Yusri Yunus, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018
(ameera/arrahmah.com)