PURWAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat membatasi waktu kunjungan pacar (wakuncar) bagi kelompok remaja di wilayahnya. Bila wakuncar lewat pukul 21.00 wib, akan digerebek dan dikawinkan dan dinikahkan secara paksa.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyatakan, tak main-main dengan kebijakannya tersebut. “Ini tak sekedar gertak sambal. Kawin paksa ini efektifnya berjalan September ini,” ujarnya.
Dedi mengaku telah mengumpulkan sekaligus memberi arahan kepada 193 kepala desa untuk melaksanakan imbauan tersebut.
Dia punya alasan atas kebijakannya itu. Kata Dedi, diberlakukannya tindakan kawin paksa ini agar tidak terjadi kasus asusila yang merusak akhlak remaja sekaligus menjaga kehormatan para orang tua pihak perempuan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga sebagai respons dari kekhawatiran para orang tua, karena cukup banyak kasus remaja yang hamil di luar nikah. “Kami ingin mewujudkan Purwakarta yang lebih berbudaya,” ucap Dedi.
Dia meminta kades dan lurah mengawal kebijakannya itu dengan membuatkan payung hukum berupa perdes. “Perdesnya harus selesai September. Kalau tidak, kepala desa dikenai sanksi penundaan pencairan dana bantuan desanya,” ujar Dedi.
Kepala Desa Cilandak Jakaria mengaku tak masalah dengan instruksi tersebut. “Kan, tujuannya buat kebaikan bersama dalam rangka mewujudkan masyarakat lebih beretika dan berbudaya,” katanya.
Sejumlah kalangan mendukung kebijakan tersebut, demi membendung seks bebas di kalangan remaja di Purwakarta yang kondisinya kian memprihatinkan.
“Saya tidak tahu, estafet generasi muda untuk lima tahun kedepan seperti gimana bila saat ini saja, seks bebas di kalangan remaja Purwakarta kian memprihatinkan. Kondisinya sudah seperti gunung es yang hari ini sudah nampak permukaannya dan esok lusa bisa hancur,” jelas Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Neng Supartini, lansir Pos Kota, Kamis (3/9/2015).
Untuk itu, Neng mendukung kebijakan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menindak pasangan remaja berpacaran lewat jam 21.00 wib dengan sanksi kawin paksa usai digerebek aparat Rt dan hansip.
Neng berharap tak hanya pembatasan wakuncar, Bupati Dedi juga diminta menegakan perda kenakalan remaja mengatur tawuran antar-pelajar, seks bebas dan penggunaan hp untuk usia anak dibawah umur.
“Saya miris, anak di bawah umur di Purwakarta sudah menguasai hp modern. Hampir setiap rumah anak SD miliki HP. Itu bisa menjadi pemicu anak sudah dewasa sebelum waktunya karena HP bisa menonton film porno. Ini embrio kian remaja, anak anak ini bisa terjerumus pada seks bebas,” kata Ketua DPC PKB Purwakarta itu.
Lebih jauh Neng menerangkan, kebijakan kawin paksa tak berlaku bagi remaja sekolah rumahan karena pastinya dalam pengawasan orang tua. “Karena kalau remaja rumahan mah pasti diawasi ortu. Sasarannya rumah kos kosan,” ujarnya.
Sementara pemuka agama, H Iskandar mengatakan,seyogyanya persoalan pernikahan ini jangan dijadikan alternatif akhir menangkal seks bebas. Pembangunan moral pada anak usia dini dirasa lebih arif guna membendung seks bebas tersebut, dengan penguatan nilai nilai keagamaan dan pengawasan ketat orang tua. (azm/arrahmah.com)