BEKASI (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia menyayangkan peredaran buku “Sang Putera dan Sang Bulan” yang berisi tentang penistaan agama, yang masih dijual bebas di toko buku Gramedia. Padahal buku tersebut dilarang beredar di beberapa negara Muslim.
“Saya kira ini buku yang gak boleh beredar, jika di baca umat muslim, dapat merusak dan juga terkait kerukunan umat beragama,” tegas Sekretaris MUI Kota Bekasi, KH Sukandar Ghozali usai mengisi seminar bertajuk “Pembangunan Rumah Ibadah dalam Rangka Mencapai Bekasi Ihsan”, Jum’at (22/7/2011) siang.
Sukandar mengungkapkan bahwa buku SPSB tersebut sesat, menyesatkan dan merusak suasana kerukunan umat beragama. Karenanya, Sukandar mendesak agar penulis dan penerbitnya harus diusut dan dilaporkan ke polisi.
“Ngawur semua, bila perlu, yang membikin atau membuat dilaporkan ke polisi, termasuk penerbit,” tegasnya.
Buku setebal 198 halaman berjudul “Sang Putera dan sang Bulan’ yang ditulis oleh Curt Fletemier, terang-terangan menuduh ibadah umat Islam mengadopsi ritual penyembahan berhala.
“Kebudayaan Islam berakar dari penyembahan dewa bulan. Setidaknya, lima tiang utama dalam Islam berasal langsung dari praktik penyembahan berhala,” tulis Curt Fletemier, sang penulis pada halaman 146.
Peribadatan yang dituding menjiplak ritual agama berhala itu adalah semua rukun Islam, dari shalat hingga ibadah haji. “Kaum Islamis melakukan ibadah Haji setiap tahun pada bulan Dzulhijjah. Ritual ini berasal dari praktik penyembahan berhala,” lanjut Fletimer masih pada halaman yang sama.
“Buku ini sengaja dibuat untuk mengacaukan umat Islam, ini sangat bahaya,” tambahnya.
Bahkan MUI menilai buku SPSB itu tidak layak diterbitkan karena sesat dan menyesatkan. “MUI memandang buku ini sebagai buku yang menyesatkan dan tidak boleh diterbitkan,” tegas Sukandar yang juga anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi itu.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Sukandar mengimbau agar buku ini segera dilaporkan ke polisi. Ia berpendapat bahwa buku tersebut dapat menyesatkan umat Islam dan merusak pencitraan kerukunan umat beragama. Ia juga menambahkan bahwa buku tersebut bisa segera dilaporkan agar penyidik dari kepolisian segera menindaklanjuti. (voaI/arrahmah.com)