JAKARTA (Arrahmah.id) – Jaksa penuntut umum atau JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menuntut hukuman penjara terhadap Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, selama 13 tahun 8 bulan penjara.
Hal itu disampaikan saat menjalani sidang tuntutan terkait dengan kasus suap di lingkungan MA.
Jaksa KPK menyatakan hal yang memberatkan sehingga Hasbi Hasan dituntut 13 tahun lebih penjara. Salah satunya yakni tindakan Hasbi dianggap merusak nama baik MA.
Jaksa juga menyatakan bahwa Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga mengungkap hal yang meringankannya. Untuk meringankan hanya satu yakni Hasbi Hasan belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa juga memberikan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan pengganti kurungan selama enam bulan.
M”enjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Tak hanya itu, jaksa KPK juga menjatuhi bayar uang pengganti sebanyak Rp 3.880.000.000 dan harus dibayarkan selama satu bulan dari putusan pengadilan yang bersifat tetap.
“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tuturnya.
Jaksa menilai Hasbi Hasan telah melanggar 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(ameera/arrahmah.id)