JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia membantah mengeluarkan fatwa haram bagi orang mampu untuk membeli bahan bakar minyak bersubsidi. Isu fatwa tersebut adalah wacana akibat jawaban spontan Ketua MUI Makruf Amin kepada wartawan, demikian yang dikatakan Sekretaris Jenderal MUI, HM Ichwan SAM.
Seperti diketahui, saat menjawab pertanyaan wartawan soal bagaimana hukumnya kalau ada orang kaya atau mampu dengan mobil mewah namun membeli bensin premium, Makruf menyatakan itu tidak boleh. Pernyataan itu disampaikan saat Makruf bertemu wartawan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut Ichwan, saat itu Makruf menjawab, sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Pemerintah bersama DPR, subsidi diberikan kepada golongan yang tidak mampu. Jadi jika ada orang kaya yang membeli premium yang disubsidi, berarti mengambil hak mereka yang kurang mampu (dhuafa). “Ini perbuatan tidak pantas, hukumnya ya dosa,” kata Ichwan mengutip Makruf.
Menurut Ichwan, soal hukumnya orang kaya yang membeli premium ini masih dalam taraf wacana. “Ini masih wacana, masih dipertimbangkan,” ujarnya Jumat (1/7/2011).
Ichwan menjelaskan bahwa untuk membuat fatwa ada prosesnya, yakni adanya permintaan lalu dikaji layak atau tidak difatwakan. Kemudian dibawa ke komisi fatwa dan diplenokan, lalu lahirlah sebuah fatwa.
Proses penyusunan fatwa ini bisa memakan waktu dari beberapa hari hingga tahunan. “Bisa jadi keluar fatwa, bisa juga tidak,” kata dia. Kalaupun keluar fatwa, hukumnya hukumnya bisa biasa saja (tidak haram tidak halal).
Terkait hal tersebut, MUI membantah mendapat pesanan dari Kementerian Energi untuk memberikan pernyataan terkait BBM bersubsidi. Apalagi pemerintah saat ini tengah mengkampanyekan penggunaan BBM non-subsidi.
“Kami tak bisa dipaksa seseorang atau lembaga untuk mengeluarkan fatwa,” ujarnya.
Ichwan menyatakan, MUI tidak memiliki pengetahuan tentang dunia tambang, berapa harga bahan bakar di negara lain, bagaimana teknologi pertambangan, apakah ada kartel dalam penjualan premium dan sebagainya. Bahkan Ichwan menyatakan, tak tahu adanya lembaga yang mengatur distribusi bahan bakar minyak dan gas, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Sementara itu Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Evita H LEgowo menyatakan hal yang sama yakni pihaknya tak pernah meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa haram bagi orang kaya yang membeli premium.
Namun seperti yang diketahui, menteri ESDM Darwin Z Saleh beberapa waktu lalu bertemu dengan pengurus MUI Pusat beberapa waktu lalu. Salah satu isi pertemuan itu menjelaskan soal kebijakan pemerintah soal premium bersubsidi untuk kalangan yang tidak mampu. (ans/arrahmah.com)