JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh kebijakan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi untuk memberantas judi online di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan menanggapi Rapat Terbatas Presiden dan Wakil Presiden untuk memberantas judi online di Indonesia.
“Mengapresiasi langkah pemerintah melalui Rapat Terbatas Presiden dan Wapres dengan tema pembahasan pemberantasan judi online di Istana Kepresidenan, Kamis 18 April 2024,” kata Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ahad (21/2024).
Buya Amirsyah mengatakan, MUI sangat prihatin usai mendengar pernyataan Menteri Kominfo Budi Arie yang menyebut transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 327 T sepanjang 2023.
“Oleh sebab itu MUI mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk menghentikan praktik judi online agar masyarakat tidak terjebak dengan judi online,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Buya Amirsyah, menurut Budi Arie, di awal tahun ini saja sudah ada empat orang yang bunuh diri akibat judi online.
Dalam Rapat Terbatas itu, lanjutnya, MUI turut mendorong pemerintah yang segera membentuk Satuan Tugas Khusus untuk memberantas judi online di Indonesia.
“Dengan melibatkan tokoh masyarakat (tomas), tokoh Agama (toga) bersama semua unsur kementerian dan lembaga terkait penegakan hukum terkait (judi online),” pungkasnya
Sebelumnya, pada Kamis 18 April 2024, Presiden Jokowi bersama dengan Wakil Presiden KH Maruf Amin menggelar rapat terbatas untuk membahas pemberantasan judi online di Indonesia.
Buya Amirsyah meminta adanya regulasi yang jelas dan tegas sehingga penegakan hukum dapat dilakukan dengan baik.
Usai rapat terbatas itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menyebut transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 327 T sepanjang 2023. Angka ini berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Budi Arie menyampaikan, Presiden Jokowi sangat prihatin dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang terjebak judi online.
Untuk itu, dalam rapat terbatas tersebut, pemerintah segera membentuk Satuan Tugas Khusus untuk memberantas judi online di Indonesia.
(ameera/arrahmah.id)