JAKARTA (Arrahmah.com) – Pembubaran pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Hidayah, Handel Dutoi, Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas mencederai Undang-undang. Bahkan, atas tindakannya yang represif, polisi dinilai dapat memicu gesekan di masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.
Mu’ti menilai apa yang dilakukan polisi dengan membubarkan pengajian tidak dapat diterima. Terlebih kalau alasan pembubaran pengajian tersebut tidak jelas. Sebab, berdasarkan UU, polisi tidak boleh membubarkan kegiatan masyarakat sepanjang tidak mengganggu ketertiban dan keamanan. Bahkan, sudah menjadi hak masyarakat untuk berkumpul dan berserikat.
“Polisi harusnya berhati-hati bertindak agar tidak muncul gesekan dan kekerasan di masyarakat,” kata Abdul Mu’ti seperti dilansir Republika, Rabu (9/1).
Mu’ti menambahkan, kalaupun tuduhan polisi benar bahwa pengajian itu bermuatan politis, maka polisi harus menyampaikan bukti-bukti, bukan sekadar membubarkan. Polisi harusnya mendalami isi dari materi pengajian yang disampaikan. Terlebih pengajian tersebut dilaksanakan di tempat yang seharusnya seperti masjid.
Apalagi kalau pengajian tersebut sudah menyertakan pemberitahuan pada polisi jika tidak dilakukan di masjid. “Kalau dimasjid, tidak perlu pemberitahuan dan tidak boleh dibubarkan,” tegas Mu’ti. (bilal/arrahmah.com)