JAKARTA (Arrahmah.com) – Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad al Khaththath menegaskan, Aksi 313 hari ini Jumat (31/3/2017) dengan tuntutan pecat terdakwa penoda agama, Ahok, sebagai Gubernur DKI Jakarta dan memenjarakannya. dijamin oleh undang-undang sehingga tidak perlu dilarang.
“Aksi ini dalam perpektif hukum itu dijamin undang-undang melakukan unjuk rasa di tempat umum, apalagi yang dituntut bukan masalah sepele,” ujarnya dalam konferensi pers di aula Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (30/3), dikutip Suaraislam.
Aksi tersebut digelar untuk kembali menuntut terdakwa penoda agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) agar dijebloskan ke penjara akibat kasus penistaan agama yang dilakukannya.
Al Khaththath menjelaskan, salah satu organisasi yang menjadi anggota FUI yaitu Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) telah melakukan gugatan melalui PTUN terhadap Presiden Jokowi Widodo atas tindakannya yang tidak segera memberhentikan Ahok dari jabatannya. Hal tersebut dinilai telah melanggar UU No 23 tahun 2014 pasal 83 tentang pemerintahan daerah.
“Padahal para pejabat sebelumnya seperti mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah begitu terdakwa langsung ditahan dan dicopot dari jabatannya, tetapi (Ahok) ini tidak,” jelasnya.
“Kemudian dalam perpektif Islam kegiatan ini bagian dari Amar Makruf Nahi Munkar. Nabi bersabda, jihad yang paling utama adalah mengoreksi penguasa. Nah kita minta kepada penguasa agar ditegakkan keadilan hukum,” tandasnya.
(azm/arrahmah.com)