BRUNEI (Arrahmah.com) – Pemerintah Brunei Darussalam telah mengumumkan akan menerapkan hukum hudud atau pidana Syari’ah Islam mulai tahun depan. Hal ini diumumkan oleh pemimpin negara tersebut, Sultan Hassanal Bolkiah, pada Selasa (22/10/2013).
Dalam sebuah acara yang resmi digelar untuk mengumumkan rencana penerapan hukum pidana Syari’ah ini, Sultan Bolkiah menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta pendapat atau izin dari pihak manapun untuk menerapkan hukum ini melainkan semata-mata karena perintah dari Allah (Subhanahu wa Ta’ala).
“Al-hamdulillah, dalam sejarahnya Brunei Darussalam selaku bumi bertuah ini (bumi yang diberkahi) tidaklah pernah meminta kebenaran dari sesiapa (siapapun) untuk memilih Islam sebagai agama resmi negara. Demikian juga, kita tidak meminta dari mana-mana pihak (dari pihak manapun) untuk melaksanakan undang-undang jenayah Syari’ah (pidana Syari’ah), demi kerana ia adalah semata-mata hidayat (petunjuk) khusus daripada Allah kepada kita. Sesungguhnya hidayat (petunjuk) itu adalah bulat (mutlak) menjadi hak Allah,” tegas Sultan Bolkiah, seperti dilansir The Brunei Times.
Dalam kesempatan itu, Brunei juga mendemonstrasikan contoh pelaksanaan hukum hudud yang rencananya mulai diterapkan pada April tahun depan.
Dalam demonstrasi itu dijelaskan dan diperlihatkan sekilas contoh pelaksanaan pidana Syari’ah, misalnya hukuman cambuk.
Pelaksanaan hukum hudud ini, akan diterapkan dengan sangat hati-hati, teliti dan adil, tentunya berdasarkan ketentuan yang ada pada Al-Qur’an dan Sunnah.
Selain itu, publik juga diberi penjelasan perihal keadilan dan manfaat dari hukum pidana Syari’ah ini sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
(siraaj/arrahmah.com)