AMERIKA (Arrahmah.com) – Merokok 100% haram, sebagaimana dijelaskan Brother Eddie dalam video yang dipublikasikan The Deen Show pada Sabtu (8/8/2014).
Merokok adalah perbuatan haram, sebab telah menyebabkan penghisapnya melanggar Firman Allah sunhanahu wata’ala dalam Surah al-Baqarah, ayat 195 yang artinya, “Dan janganlah kamu sengaja mencampakkan diri kamu ke dalam bahaya kebinasaan”.
Dengan demikian ini sejalan dengan yang difatwakan oleh ulama atau majelis syar’iah di banyak negara mayoritas Muslim, dimana merokok digolongkan sebagai perbuatan haram.
Kerajaan Arab Saudi misalanya, tidak hanya mengeluarkan fatwa bahwa merokok itu haram. Bahkan, menanam tembakau dan memperniagakannya pun hukumnya haram karena di dalamnya terdapat kemudharatan.
Di Asia, Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-37 yang bersidang pada 23 Maret 1995 telah membincangkan Hukum Merokok Dari Pandangan Islam. Muzakarah telah memutuskan bahawa merokok adalah haram dalam pandangan Islam karena padanya terdapat kemudharatan.
Begitupun Ulama’-ulama’ Mesir seperti Dr. Abdul Jalil Shalaby mengatakan merokok adalah haram. Dia dapat mendatangkan kemudharatan terhadap kesehatan masyarakat.
Sementara, Al Imam Abdul Halim Mahmud dalam kitabnya “Fatawa al-Imam Abdul Halim Mahmud” telah memberi fatwa merokok hukumnya makruh jika ia tidak mendatangkan kemudharatan kepada kesehatan. Sebaliknya adalah haram jika ia mendatangkan kemudharatan kepada kesehatan.
Secara terperinci, Al-Syeikh Hasanain Muhammad Makhluf, mantan Mufti Mesir dalam Kitabnya Fatawa Syariyyah Wa Buhuth Islamiyah menyatakan, bahwa “sesungguhnya tumbuhan (tembakau) ini dahulunya belum dikenali. Apabila ia dikenal dan digunakan oleh manusia untuk merokok, maka ulama’-ulama’ fiqh dari beragam mazhab Islam telah membincangkannya untuk menetapkan hukumnya berdasarkan prinsip (qaidah fiqhiyyah) yang telah ditetapkan.”
Menurut beliau, “sesungguhnya berdasarkan hukum asal sesuatu itu harus. Tidak akan keluar dari prinsip asal melainkan adanya perkara-perkara yang mengubah hukumnya menjadi haram atau sebagainya.”
Dalam isu merokok ini, sebab yang menjadikannya haram ialah dampak mudharat dan bahayanya sehingga meruntuhkan lima asas utama (al-Kulliyatul Khams) yang wajib dipelihara oleh setiap manusia yaitu agama, jiwa, keturunan, akal dan juga harta.
Jadi, apakah rokok itu benar-benar haram?
Selain rokok mengandungi pelbagai jenis racun. Fakta berdasarka kajian-kajian medis telah membuktikan bahwa setiap batang rokok mengandungi 6-8 mg nikotin dan pelbagai bahan kimia lain. Setiap hisapan asap rokok sebenarnya telah menyebabkan perokok aktif dan perokok pasif menghirup sebanyak 4,000 jenis bahan kimia yang dapat menghancurkan badan.
Meskipun ketagihan tembakau menimbulkan masalah kepada perokok secara langsung, dampak asap rokok menjadi faktor risiko pertama bagi penyakit serius yang menular di seluruh dunia (baca: perokok pasif). Kebiasaan merokok sebenarnya telah menjadi rahasia ummum, bahwa dia mendatangkan penyakit jantung dan masalah pernafasan.
Namun di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, pemerintah dan masyarakat seolah menutup mata. Padahal terdapat beberapa jenis penyakit yang mengancam akibat merokok, diantaranya kanker kerongkongan, kanker mulut, katarak (sejenis kerusakan mata yang menyebabkan pupil berselaput dan rabun), ulser perut, penyakit jantung, stroke, penyakit paru-paru, emfisema paru-paru dan banyak lagi.
Rokok mengandung babi
Selain itu, mengutip penjelasan Brother Eddie dalam The Deen Show, darah babi pun benar-benar terdapat dalam filter Rokok. Jadi, telak dialah barang bahkanharam, bahkan sebelum kita khawatir tentang kanker paru-paru, kanker perut, wajah dan kanker kulit dan kematian janin dalam rahim ibu dan kanker bagi mereka yang harus nafas tangan kedua meracuni udara dari asap rokok. Maka tak heran, di dalam kemsan rokok tertulis, “rokok membunuhmu”. Tidak hanya secara fisik, namun juga membunuh iman seorang Muslim perokok, sebab sesuatu yang najis dapat mencederai keabsahan ibadah seorang Muslim.
Fakta membuktikan, bahwa maemoglobin (darah) dari babi telah diidentifikasi digunakan oleh 185 perusahaan rokok di seluruh dunia, sebagaimana yang dilaporkan pemerintah kota Sydney, Australia. Peringatan tersebut dikirim ke kelompok-kelompok agama disana setelah jejak darah babi ditemukan dalam filter rokok.
Sebagai penguat kebijakan tersebut, Daily Mail melaporkan bahwa seorang profesor Australia telah memperingatkan kelompok-kelompok keagamaan akan keadaan filter rokok yang mengandung jejak darah babi.
Bahkan di Belanda, Simon Chapman -peneliti- mengatakan bahwa ia juga telah mengidentifikasi 185 penggunaan darah babi oleh industri yang berbeda, termasuk penggunaan hemoglobin dalam filter rokok.
Seorang profesor di University of Sydney juga mengatakan bahwa penelitian mereka itu tawarkan sebagai peringatan kepada dunia manufaktur rokok, cenderung memicu keprihatinan bagi Muslim yang taat dan Yahudi yang melarang konsumsi babi.
“Saya pikir bahwa akan ada beberapa kelompok khususnya yang taat akan menemukan gagasan bahwa ada produk babi dalam rokok sangat ofensif,” katanya kepada Sydney Daily Telegraph.
“Komunitas Yahudi tentu membutuhkan hal ini [dengan] sangat serius dan komunitas Islam tentu melakukannya juga, seperti yang akan banyak dilakukan para vegetarian. Kode babi 05.049 ditemukan oleh Christien Meindertsma di Vimeo. [Namun] itu hanya seperti menempatkan air ke bantuan keras, masalahnya industri tembakau tidak perlu untuk menyatakan bahan rokok,” tegasnya.
Bereaksi akan hasil penelitian tersebut, para perusahaan rokok internasional mengatakan, “itu bisnis kami dan [itu] sebuah rahasia dagang.”
Penelitian menemukan hemoglobin babi – protein darah – telah digunakan untuk membuat filter lebih efektif memblokir bahan kimia beracun sebelum mereka memasuki paru-paru perokok.
Profesor Chapman mengatakan bahwa meskipun beberapa perusahaan tembakau telah secara sukarela menerbitkan daftar isi rokok mereka di situs resminya, namun mereka juga mencatat penggunaan hemoglobin babi sebagai ‘unsur pembantu pengolahan’ dalam proses produksi rokok harus tetap dirahasiakan.
Setidaknya satu merek rokok yang dijual di Yunani telah dikonfirmasi untuk menggunakan hemoglobin babi (darah babi) dalam proses manufaktur, tambahnya.
Profesor Chapman berkata, “jika Anda seorang perokok dan Anda beragama Islam atau Yahudi maka Anda mungkin ingin tahu dan akan mencari tahu tentang kehalalan rokok.
Dia juga mengatakan, “Apakah ini berarti jika kita ingin umat Islam menjauhkan diri dari alkohol atau judi, [bisa dilakukan] hanya dengan menempatkan babi di klub malam?”
Lantas mengapa pada Selasa, 12 Agustus 2008, Dewan Syariah MUI menyampaikan fatwa bahwa, “Merokok Hukumnya adalah HARAM bagi anak-anak dibawah usia 17 Tahun”? Padahal telah nyata terdapat unsur darah babi di dalam rokok. Wallohu’alam bishowab. (adibahasan/arrahmah.com)