JAKARTA (Arrahmah.id) – Sejumlah tokoh nasional mengkritik proyek ibu kota negara (IKN) baru yang digagas Presiden Joko Widodo.
Di antara tokoh yang lantang mengkritik proyek itu adalah ekonom Faisal Basri dan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Faisal mempertanyakan angan-angan Jokowi membangun ibu kota hijau. Pada kenyataannya, ucap Faisal, IKN Nusantara akan dikelilingi tambang, kilang minyak, dan kebun sawit.
“Ini unik, dia (pemerintah) bikin green city, smart city, tapi di sekelilingnya lain sama sekali. Jadi surga yang dikelilingi oleh neraka. Lama-lama surganya bisa panas juga,” kata Faisal pada diskusi daring di Universitas Mulawarman, Senin (31/1/2022), lansir CNN Indonesia.
Faisal mengatakan pemindahan ibu kota negara bukan tak boleh dilakukan. Dia hanya mengingatkan kondisi perekonomian sedang tidak mendukung untuk melakukan megaproyek tersebut.
Dia juga mengingatkan transformasi ekonomi yang bakal tersendat, dan soal separuh penduduk berada salam kategori miskin ekstrem, miskin, nyaris miskin, dan rentan miskin.
Terpisah, JK memprediksi pemindahan ibu kota negara akan mengalami banyak masalah. Dia mendorong pemerintah untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang akan muncul di masa mendatang.
“Hal rumit ini yang harus dijalankan bersama-sama bahwa ini nanti akan ada masalah, pasti akan ada masalah, masalah anggaran lah, masalah lokasi, dan sebagainya,” ungkap JK pada Rakernas PKS di Jakarta, Senin (31/1).
Dia mengatakan memindahkan ibu kota negara bukan perkara mudah. Namun, ia berkata saat ini bukan lagi waktu untuk berdebat karena keputusan telah diambil pemerintah dan DPR.
Kritik tajam juga datang dari mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. Busyro menyebut proses pembahasan RUU IKN di DPR ugal-ugalan.
“Ini sebuah ironi yang menyayat martabat rakyat. Rakyat diposisikan sebagai sapi perah oligarki dalam siklus pemilu, pilkada,” ujar Busyro pada diskusi daring, Senin (31/1).
“Ini juga merupakan fakta durhaka berlapis. Dalam bahasa arabnya durhaka murokab terhadap rakyat,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyetujui perpindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara. Kedua pihak menuangkan persetujuan itu dalam UU Ibu Kota Negara.
Proses pemindahan ibu kota negara tidak langsung dilakukan setelah pengesahan UU IKN. DKI Jakarta akan tetap menyandang status ibu kota negara hingga presiden menerbitkan keputusan presiden tentang perpindahan ibu kota negara.
(ameera/arrahmah.id)