TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Komite untuk Mendukung Jurnalis Palestina mengatakan pada Sabtu (16/4/2016) bahwa “Israel” telah menahan 43 jurnalis di wilayah Palestina yang diduduki sejak Oktober 2015, termasuk dua jurnalis asing.
Komite yang berbasis di New York mengatakan dalam laporan terbaru bahwa selama penahanan dan pemenjaraan, jurnalis telah mendapatkan penyiksaan, kelalaian medis dan keputusan tak masuk akal dan ilegal oleh otoritas Zionis, lansir IMEMC pada Ahad (17/4).
Komite mengutuk peningkatan jumlah jurnalis yang ditahan oleh “Israel” dan menyerukan pembebasan mereka sesegera mungkin.
Menurut laporan Ma’an, setidaknya empat dari 43 jurnalis dibebaskan di bulan Februari dan Maret sementara 20 lainnya-termasuk jurnalis perempuan dan mahasiswa-tetap berada di penjara “Israel” dan sisanya telah dipindahkan ke tahanan rumah.
Laporan itu juga mengatakan bahwa tiga jurnalis menderita sakit, salah satunya Bassam Al-Sayih yang menderita kanker. (haninmazaya/arrahmah.com)