JAKARTA (Arrahmah.com) – Putri Munawaroh, muslimah yang dituduh terlibat terorisme dan diduga akan divonis bebas, ternyata tetap dijatuhi hukuman penjara 3 tahun oleh majelis hakim pada hari Kamis (29/7/2010) di PN Jaksel.
Putusan dzolim hakim ini sontak mendapat kecaman dari para pengunjung sidang. Para muslimah pun menggelar orasi di depan ruang sidang. Perlawan terus berlangsung!
Optimisme Yang Berubah Menjadi Kekecewaan
Sebelumnya, pengacara Putri Munawaroh dari TPM, Achmad Michdan menginginkan hakim membebaskan Putri dari seluruh tuduhan, karena memang tidak terbukti bersalah. Beliau mengatakan, apapun putusannya, Putri akan mengajukan banding kecuali dibebaskan.
Kini, setelah palu hakim diketukkan dan tetap menghukum Putri dengan hukuman penjara selama 3 tahun, maka Achmad Michdan selaku pengacara Putri sangat kecewa dan bermaksud akan banding. Karena seharusnya Putri dibebaskan, ucapnya selesai mengikuti persidangan.
Sidang Putri Munawaroh yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB molor hampir 3 jam. Menjelang pukul 13.00 WIB, hakim baru memasuki ruang sidang, disusul masuknya Putri Munawaroh, istri almarhum asy syahid (Insya Allah) Hadi Susilo yang dibunuh Densus 88.
Ketika Putri Munawaroh memasuki ruang sidang, para pengunjung yang didominasi muslimah bercadar dan berbusana hitam meneriakkan takbir yang bergemuruh. Para muslimah dan ummahat ini memang sudah sejak jam 10 pagi berkumpul di PN Jaksel, juga beberapa pengunjung pria yang setia menunggu sidang vonis Putri Munawaroh. Tanpa lelah dan tetap bersemangat mereka menunggu hakim membacakan vonisnya untuk Putri.
Hampir setengah jam, hakim ketua yang mempimpin sidang sibuk membaca bakal putusan untuk Putri. Dengan samar dan berguman, serta tidak terdengar dengan jelas, hakim terus saja membaca dan akhirnya membuat pengunjung bosan dan tidak sabar menunggu vonis.
Akhirnya, masih dengan suara yang tidak begitu jelas, terdengar hakim memvonis Putri Munawaroh, dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Sontak para pengunjung memprotes dan meneriakkan takbir serta melaknat hakim dan jaksa. Para wartawan pun sibuk mengambil momen yang tidak biasa tersebut.
Demo Atas Kedzoliman Terhadap Putri
Putri tidak bersalah. Ini semua adalah kedzoliman kepada kaum Muslimin dengan dalih memerangi terorisme. Jika kami dituduh teroris, maka lahirkanlah para teroris dari rahim kalian wahai para ibu. Begitu sebagian isi protes dan demo yang diadakan spontan oleh para muslimah yang menghadiri sidang Putri Munawaroh, Kamis (29/7) di PN Jaksel.
“Hakim membangkitkan firaun-firaun baru untuk melibas aktivis muslim. Jika UUD memberi jaminan kebebasan beragama, kenapa ini dihukum,”
“Bubarkan Densus, bubarkan Densus. Ayo lahirkan teroris-teroris baru dari rahim-rahim kalian,” sambung muslimah pendemo yang ditimpali dengan takbir bergemuruh.
Dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Bebaskan Putri Munawaroh dan Bayinya Dari Kebiadaban Densus 88 & Sekutunya (Laknatullah ‘Alaikum ‘Ajmain)” seorang muslimah didampingi beberapa muslimah lainnya mengadakan orasi sekitar 10 menit. Sayangnya, tidak tahan mendengar kritik pedas dan nasehat keras dari para muslimah ini, beberapa polisi menghalau para muslimah agar keluar dari ruang sidang.
Putusan hakim yang menghukum Putri 3 tahun memang sangatlah dzolim. Dalam kasus ini, Putri jelas-jelas tidak bersalah. Putri menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui bahwa tamu suaminya yang menginap di rumah mereka adalah Noordin M. Top.
“Dia sempat bertanya kepada suaminya, itu siapa? Suaminya hanya jawab, itu tamu titipan dari ustadz dan sebagai orang yang taat kepada agama, dia percaya ke sang suami,”
Satu hal yang juga harus menjadi perhatian hakim untuk membebaskan Putri adalah karena saat ini dia memiliki anak yang masih bayi dan selama ini dirawat dalam tahanan. Jadi, suatu tindakan yang sangat dzolim jika Putri tetap dihukum 3 tahun penjara sementara dia juga harus merawat anaknya yang masih bayi. Untuk itu, perlawanan harus terus dilanjutkan, perlawanan belum berakhir. Allahu Akbar!
(M Fachry/arrahmah.com)