JAKARTA (Arrahmah.com) – Program Editorial Metro TV yang berjudul ‘Meneladani Toleransi Sang Nabi’, Jumat, 1 Desember 2017, mendapat sorotan publik, khususnya di kalangan Islam.
Editorial itu menuai protes karena terang-terangan menyebut Reuni Akbar 212 pada 2 Desember 2017 tersebut sebagai ‘perayaan intoleran’.
Karena itulah, Ketua Umum DPP Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano mengadukan hal itu ke Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gedung Bapetan Lantai VI Jalan Gajah Mada No 8, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/12/2017).
“Kami datang ke sini membawa bukti atas masalah tayangan di Metro TV, dengan menyebut bahwa para pengikut Aksi 212 adalah kaum intoleran. Kami ikut dalam aksi tersebut, namun tidak ada hal-hal yang intoleran, kita aman-aman saja kok,” papar Sam Aliano di Kantor KPI.
Sam yang datang didampingi pengacaranya menegaskan bahwa Reuni Akbar 212 bukan hanya dihadiri umat Islam, akan tetapi banyak dari agama dan ras lain yang ikut merasakan keindahan kebersamaan dalam acara yang berlangsung tertib dan damai di kawasan Monas tersebut.
“Saya hadir dalam Reuni Akbar 212 kemarin. Ada dari agama berbeda, bukan hanya Islam saja, kok malah Metro TV menayangkan (Editorial) bahwa kami tidak toleran. Saya kecewa, saya datang ke sini membawa bukti (flashdisk) yang berisi tayangan Metro TV. Jadi saya punya bukti otentik,” jelas Sam.
Dia mengungkapkan bahwa Metro TV melanggar kode etik jurnalistik dalam penayangan Editorialnya terkait Reuni Akbar 212.
“Metro TV membohongi publik. Metro TV juga memberikan pernyataan yang salah. Kami berharap KPI bertindak tegas kepada Metro TV. Hal ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Metro TV,” sesalnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPI Rahmat Arifin mengapresiasi atas langkah yang diambil oleh masyarakat untuk datang mengadukan terkait siaran yang dinilai merugikan umat Islam tersebut.
“Insya Allah setelah ini KPI akan melakukan kajian terkait pengaduan ini, terkait aspek HAM dan kontennya itu sendiri, akan kami kaji berdasarkan rekaman yang ditayangkan di televisi,” janji Rahmat.
Ia juga berencana akan melakukan mediasi serta menganalisis terkait siaran tersebut kepada yang bersangkutan, dalam hal ini Metro TV.
“Kami juga akan melakukan kajian dalam hal ini. Kalau ada pelangaran setelah dikaji, kita mempunyai kewenangan sanksi administratif sampai penghentian program,” tegasnya.
Selain Rahmat Arifin, kedatangan Sam yang didampingi pengacaranya Inge Mangundap dan tokoh masyarakat Tionghoa Lius Sungkarisma, juga diterima oleh Ketua KPI Yuliandre Darwis dan Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono.
Sumber: salam-online
(samirmusa/arrahmah.com)