JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (4/2/2019).
Immanuel dinilai telah menghina peserta aksi 212 dengan menyebut sebagai kelompok penghamba uang.
Dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta, Immanuel melontarkan pernyataan bahwa Kelompok yang menggelar aksi agar penista agama diadili atau kelompok 212 merupakan penghamba uang.
Video pernyataan Immanuel tersebut pun ramai di media sosial.
Eka Gumilar selaku pelapor menyebut laporan itu dilakukan karena pernyataan Immanuel dianggap telah menyakiti hati umat.
“Beliau mengatakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuhan-tuhannya adalah uang, ini sangat menyakiti hati,” kata Eka Gumilar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/2).
Menurut Eka, Immanuel dilaporkan dengan pasal tentang penghinaan terhadap kelompok atau golongan seperti yang tertera dalam pasal 156 KUHP.
Dalam laporannya tersebut, Eka menyertakan barang bukti berupa video dan print out berita tentang Aksi 212 di media massa.
Laporan Eka diterima dengan dengan nomor: LP/710/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 04 Februari 2019 dengan pelapor Eka Gumilar dan terlapor Immanuel Ebenezer.
Eka menilai pernyataan Immanuel tersebut mengada-ngada dan merupakan sebuah bentuk fitnah.
Ia pun mengingatkan agar Immanuel tak lagi mengulangi perbuatannya dengan membuat pernyataan yang bisa menyinggung orang lain.
Eka menegaskan, aksi 212 membawa dampak positif bagi masyarakat. Aksi tersebut tak hanya melibatkan umat Muslim saja, tapi umat non Muslim juga terlibat dalam aksi tersebut.
“Mungkin saudara Immanuel ini lupa bahwa 212 bukan hanya umat Muslim, banyak juga yang non muslim ikut aksi itu terlebih Pak Jokowi juga hadir dalam aksi 212 pada waktu itu,” tandasnya.
Pelaporan serupa juga dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Immanuel dilaporkan atas nama Musa Marasabessy dengan nomor LP/B/0150/II/2019/Bareskrim.
Ia dikenakan UU No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) dan UU No 1 tahun 1946 tentang penistaan agama pasal 156a.
Sementara itu, Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin mengatakan, ucapan Immanuel itu meresahkan umat Islam.
“Ucapan Immanuel ini sudah menghina, sangat meresahkan, dan memang diduga untuk menyulut emosi, membuat hoax, juga mengadu domba umat dengan fitnah-fitnah,” kata Novel, Senin (4/2).
(ameera/arrahmah.com)