NEW DELHI (Arrahmah.id) — Rahul Gandhi, pemimpin oposisi India dinyatakan bersalah atas dakwaan pencemaran nama baik terkait pidato tahun 2019 saat dia membahas soal pencuri bermarga Modi. Gandhi dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan India pada Kamis (23/3/2023) waktu setempat.
Seperti dilansir AFP dan Reuters (24/3), tuduhan pencemaran nama baik ini diajukan oleh salah satu pemimpin Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di India dan menaungi Perdana Menteri (PM) Narendra Modi.
Kata-kata Gandhi yang disampaikan dalam pidato menjelang pemilu tahun 2019 lalu itu dipandang sebagai cercaan untuk PM Modi, yang menang telak dalam pemilu saat itu.
Pada saat itu, Gandhi menyebut PM Modi dan dua pengusaha India yang menjadi buronan, yang semuanya bermarga Modi, saat dia membahas soal dugaan korupsi tingkat tinggi di negara tersebut.
Dalam pidatonya, Gandhi kemudian bertanya bagaimana semua pencuri memiliki marga yang sama, yakni Modi.
Para anggota pemerintahan Modi juga menyebut komentar Gandhi itu sebagai fitnah terhadap semua orang yang bermarga Modi.
Hukuman dua tahun penjara untuk Gandhi dijatuhkan dalam persidangan di kota Surat, yang berada di negara bagian Gujarat — wilayah asal Modi, pada Kamis (23/3).
Gandhi yang hadir langsung dalam persidangan mendapat ketentuan bebas dengan jaminan dan hukuman terhadapnya ditangguhkan selama 30 hari.
“Terdakwa Rahul Gandhi dinyatakan bersalah … dan dijatuhi hukuman penjara sederhana selama dua tahun,” ucap kepala pengadilan Surat, Harish Varma, dalam putusannya.
Dalam pembelaannya, Gandhi yang mantan Presiden Partai Kongres Nasional India ini menegaskan kepada pengadilan bahwa komentarnya tidak dimaksudkan untuk menyerang komunitas manapun.
Pengacaranya, BM Mangukiya, juga menegaskan bahwa Gandhi tidak bermaksud menghina siapapun dengan komentarnya itu.
“Ketika hakim bertanya kepada Gandhi apa yang dia sampaikan untuk pembelaannya, pemimpin (Partai) Kongres mengatakan dirinya berjuang untuk mengungkap korupsi di negara ini. Komentarnya tidak dimaksudkan untuk menyakiti atau menghina komunitas manapun,” jelas Mangukiya kepada wartawan.
Secara terpisah, Presiden Partai Kongres Nasional India saat ini, Mallikarhun Kharge, menyatakan Gandhi akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya ke pengadilan yang lebih tinggi. Kharge dalam pernyataannya juga menyebut pemerintahan Modi ‘pengecut dan diktator’.
“Pemerintah Modi adalah korban kebangkrutan politik,” cetusnya.
Gandhi yang berusia 52 tahun ini merupakan putra, cucu dan cicit dari dinasti mantan PM India, yang dimulai dengan kepemimpinan pemimpin kemerdekaan Jawaharlal Nehru. Namun keturunan dari dinasti politik paling terkenal di India ini kesulitan melawan Modi dan partai nasionalisnya yang unggul telak dalam pemilu.
Partai Kongres Nasional India yang dulu dominan dalam perpolitikan India, kini hanya menguasai kurang dari 10 persen kursi di majelis rendah parlemen negara itu dan kalah telak dari BJP dalam dua pemilu berturut-turut, terakhir tahun 2019.
Sosok Gandhi menjadi salah satu pemimpin oposisi utama yang akan menantang Modi, yang kembali mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga sebagai PM India dalam pemilu tahun 2024 mendatang.
Namun dilaporkan bahwa Modi tetap menjadi politisi paling populer di India dengan selisih besar dan secara luas diprediksi akan memenangkan periode ketiga kepemimpinannya dalam pemilu tahun depan. (hanoum/arrahmah.id)