JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengacara terdakwa Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menganggap kata-kata yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan replik kasar dan kurang sopan.
Aziz menyampaikan hal tersebut merespons pernyataan jaksa yang menyebut Habib Rizieq kerap menggunakan kata-kata kasar dan emosional dalam pleidoi yang dibacakan pada pekan lalu dalam kasus tes swab RS Ummi, Bogor.
“Jaksa menanggapinya dengan apa caranya baik? Apa kata-katanya juga baik? Saya juga bisa berpersepsi bahwa tanggapannya itu menurut kami kurang sopan, kurang baik,” kata Aziz dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021), lansir CNN Indonesia.
Aziz menegaskan, jaksa adalah aparatur negara yang dibiayai oleh masyarakat. Oleh karena itu, jaksa harus bersikap baik kepada terdakwa yang merupakan bagian dari rayat.
“Apalagi mereka ini aparatur negara, dibayar oleh rakyat. Kita rakyat, Habib rakyat, harusnya sikapnya baik. Menegurnya juga baik. Tadi menurut kami kata-kata juga kasar,” ujar Aziz.
Aziz mengatakan, Habib Rizieq tak pernah ingin membuat tersinggung siapa pun lewat pleidoinya, termasuk jaksa. Akan tetapi, hal itu menjadi urusan jaksa bila merasa tersinggung dengan ucapan Habib Rizieq.
“Jadi yang dimaksud Habib itu adalah hal-hal yang memang harus diucapkan secara tegas secara jelas,” terang Aziz.
Aziz juga menyoroti ucapan jaksa yang menyebut Habib Rizieq tak pantas menyandang status imam besar. Menurutnya, penilaian itu merupakan hak tiap-tiap individu. Ia tak pernah memaksa seseorang untuk menganggap Habib Rizieq sebagai imam besar.
Dia mengungkapkan, status imam besar diberikan oleh jutaan rakyat Indonesia pada Aksi 212 yang digelar beberapa tahun lalu.
“Itu adalah klaim jutaan rakyat Indonesia itu setahu saya. Waktu aksi 212 waktu itu sampai saat ini juga sepengetahuan saya,” jelasnya.
Sebelumnya, jaksa sempat mengkritik status imam besar yang melekat pada Habib Rizieq Shihab. Jaksa menyebut status tersebut hanya sekadar isapan jempol semata karena banyak kata-kata Habib Rizieq yang dinilainya kurang pantas saat membacakan pleidoi perkara penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor.
(ameera/arrahmah.com)