JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shobri Lubis mendatangi Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat untuk melaporkan Ade Armando.
“Kedatangan kami melaporkan pelanggaran ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ade Armando dalam Facebook dan Twitter milik dia (Armando) yang mengandung unsur kebencian mengucapkan apa gitu yang dia lihat dari media lain,” kata Shobri, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018), lansir Merdeka.
Menurut Shobri, Armando sudah sering melakukan ujaran kebencian dia media sosial. Akan tetapi, Armando tak pernah diringkus oleh aparat kepolisian.
“Karena sudah sering, Ade Armando enggak kena terus. Udah kena tersangka enggak ketangkep juga, perbuatannya begitu, menghina-menghina,” tandas Shobri.
Dia berharap, pelaporan kali bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Perlu kita laporkan supaya kita tidak dipermainkan dan bisa mencegah perbuatan main hakim sendiri dengan adanya pelaporan ini. Kita berharap pemerintah dalam hal ini kepolisian segera merespon memeriksa dan menghukum beliau. Karena dari dulu kerjaannya begitu,” jelasnya.
“Untuk itu kita sebagai warga negara yang baik, saya juga di FPI, ingin memberikan pandangan dan arahan anggota kita agar jangan main hakim sendiri. Tapi harus kita lakukan sesuai dengan prosedur hukum. Oleh karena itu kita berhusnuzon, kita minta supaya niat baik kita ke bareskrim agar Ade Armando bisa segera direspon dan diperiksa,” imbuhnya.
Saat ditanya, ujaran kebencian apa yang sudah dilakukan oleh Ade Armando. Shobri mengungkapkan, kalau Ade Armando mengatakan “Polri harus menunjukkan kepada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka. Kalimat ini sangat menyinggung dan mengandung unsur kebencian.”
“Kita juga sudah pernah meminta UI, apa masih pantas memelihara dosen-dosen seperti ini. Kira-kira muridnya seperti apa kalau dosennya seperti ini. Ini sangat memalukan. Postingnya 2016, cuma baru melihat beberapa hari ini,” ujarnya.
Shobri sangat berharap laporan yang dia buat dapat segera diproses oleh polisi. Karena menurutnya kalau tidak diproses, akan bertumpuknya kekesalan warga terhadap aparat penegak hukum.
(ameera/arrahmah.com)