JAKARTA (Arrahmah.com) – Penceramah kondang asal Riau, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan soal dasar hukum permainan catur.
Dalam akun instagramnya, @ustadzabdulsomad_official, Ustadz Abdul Somad mengutip pendapat sejumlah imam dari berbagai mazhab.
Pertama, Imam An-Nawawi dari kalangan mazhab Syafi’i menyatakan bahwa hukum bermain catur adalah makruh. Namun jika bermain catur membuat salat dilalaikan maka hukumnya jadi haram.
Sedangkan menurut imam Malik dan Imam Ahmad, hukum bermain catur adalah haram.
Imam Malik, lanjut ustadz Abdul Somad, catur lebih jelek dari dadu, karena lebih melalaikan. Pendapat ini diambil dari Syarh Shahih Muslim juz 15, halaman 15
Kedua, Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata, Ulama ikhtilaf tentang hukum main catur. Sebagian mereka membolehkan, karena membantu strategi perang. Diantara mereka Imam Sa’id ibn Jubair dan Sya’bi, tapi syaratnya tiga: Tidak judi, Tidak melalaikan waktu shalat, Menjaga lisan dari kata-kata buruk.
“Menurut Imam Syafi’i Makruh tanzih, menurut sekelompok ulama, haram, seperti dadu. Sumber: Fatwa-Fatwa al-Azhar. Mufti: Syaikh ‘Athiyyah Shaqar,” tulis Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, jawab tersebut ia tulis saat dalam perjalanan selesai tausiyah di Bogor menuju airport, karena esok shubuh ia harus menuju ke Muara Bungo Jambi.
“Saya tidak sempat meladeni hal sia-sia. Tapi ini masalah ilmu dan akhlaq. Saya menjawab lengkap seperti jawaban guru-guru saya,” tegas Ustadz Abdul Somad.
Semoga keluarga seword yang selalu menyerang saya diberi rezeki halal, anak-anak sholih dan sholihah, istiqomah dan husnulkhotimah,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)