JAKARTA (Arrahmah.com) – Permadi Arya atau kerap dikenal dengan julukan Abu Janda dilaporkan ke Metro Jaya karena postingan di akun media sosialnya yang menyebut bendera bertuliskan kalimat tauhid sebagai bendera teroris.
Abu Janda dilaporkan oleh anggota Majelis Taklim Al-Munawwir Bekasi, Alwi Muhammad Alatas karena dianggap menghina Syariat Islam.
“Benar-benar mutlak telah menghina Syariat Islam dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat laa ilaaha ilallaah Muhammadurasulullaah dengan kalimat yang dijunjung tinggi umat muslim satu dunia, dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat muslim,” kata Alwi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (14/11/2018), lansir Detik.com.
Alwi mengungkapkan, pernyataan Abu Janda itu bisa memantik gesekan di tengah-tengah masyarakat. Alwi mengkhawatirkan ada kegaduhan imbas dari postingan tersebut.
“Dampak sangat dahsyat, pertama pasti akan adanya gesekan-gesekan di kalangan masyarakat terkhusus bagi orang-orang yang sangat teramat cinta dengan kalimat tauhid ini akan menjadi kegaduhan yang sangat luar biasa, apalagi dengan politik sekarang ini benar-benar sangat sensitif yang berhubungan dengan SARA, dia berani mengeluarkan statement seperti itu,” tandasnya.
Dalam pelaporannya, Alwi menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video dan screenshoot postingan Abu Janda di Facebook. Laporan Alwi teregister dengan nomor TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pekara yang dilaporkan adalah ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Sebelumnya, Kamis (1/11), Abu Janda juga dilaporkan ke Bareskrim Polri karena menyebut Aksi Bela Tauhid sebagai aksi politik terselubung melalui media sosial.
Pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi. Barang bukti yang diserahkan salah satunya video Abu Janda yang menyinggung Aksi Bela Tauhid.
(ameera/arrahmah.com)