JAKARTA (Arrahmah.com) – Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memanggil Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala sebagai saksi atas dugaan fitnah kepada Polri terkait kasus suap yang melibatkan Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono.
Adrianus yang ditemui sebelum masuk ke dalam ruang penyidik untuk pemeriksaan kali pertama mengatakan akan memberikan keterangan atas dugaan tersebut.
“Kalau kita lihat [siaran acara Metro TV] secara utuh, maka sebetulnya cukup seimbang,” kata dia, Selasa (26/8/2014), tulis bisnis.com.
Pasalnya, ia tidak hanya mengkritik kasus suap Polri namun juga mengapresiasi kinerja Polri yang juga memiliki banyak hal positif.
Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala dalam siaran wawancara dengan Metro TV, menyebutkan kepolisian melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus suap Murjoko, hingga soal Bareskrim yang merupakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) pimpinan Polri, sehingga berpotensi terjadi penyimpangan.
“Kalau saya mengatakan kepada polisi harus akuntabel, berarti saya harus akuntabel. Cuma karena diangkat adalah yang lebih negatif, seolah menghina. Kalau yang diangkat positif berarti memuji dong,” jelas Adrianus.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Kompolnas M. Nasser menambahkan Adrianus tidak sembarangan menyebut Bareskrim sebagai ATM. Sebutan itu, sambungnya, berdasarkan pengaduan tertulis dan lisan dari masyarakat dan anggota kepolisian.
“Beliau barangkali menyetir pengaduan-pengaduan itu dan itu tertulis,” ujar Nasser.
Sementara Kapolri Jenderal Pol Sutarman, dikutip dari Antara, mengatakan bahwa pernyataan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala yang menyebut Bareskrim sebagai ATM pimpinan Polri bisa mendiskreditkan institusi Polri.
“Apa yang kami lakukan dalam penindakan terhadap anggota ini ditanggapi oleh Bapak Adrianus Meliala denganstatement di media TV, ia mengatakan Reskrim sebagai ATM pimpinan Polri. Statement ini tidak benar dan dapat mendiskreditkan institusi Polri,” kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Jakarta, Jumat.
Kapolri pun memberi kesempatan untuk berdamai kepada Adrianus bila anggota Kompolnas itu mau meminta maaf dan mencabut pernyataannya.
“Kalau yang bersangkutan merasa bersalah, saya tidak bawa ke ranah hukum. Syaratnya ada dua. Pertama, meminta maaf secara terbuka kepada Polri melalui seluruh media di Indonesia. Kedua, mencabut statement itu yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan dapat memancing rasa benci masyarakat ke Polisi,” ujar Sutarman.
Sebagai informasi, Murjoko dan Ajun Komisaris Polisi Dudung diduga menerima suap sekitar Rp7 miliar dari AI, DT, dan T, yang merupakan bandar judi online karena membuka 13 rekening yang telah diblokir Direskrimum Polda Jabar pada tahun lalu.(azm/arrahmah.com)