JAKARTA (Arrahmah.com) – Fifi Lety Indra Tjahaja Purnama yang merupakan adik dari terdakwa penodaan agama, Ahok, dipolisikan, dilaporkan ke ke Polda Metro Jaya oleh Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) karena pernyataannya yang dituding melecehkan agama Islam, Kamis (12/1/2017).
“Insya Allah jam dua (pukul 14.00 WIB) akan melapor,” kata pembina ACTA, Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (12/1), dikutip Rmol.
Habiburokhman mengatakan, dirinya telah melihat sendiri rekaman pernyataan Fifi yang ditayangkan di salah satu stasiun TV swasta.
Khususnya terkait pernyataan pemilik gelar LLM dari University Of Melbourne, Australia itu yang mengatakan “Karena saya percaya Al-Qur’an diturunkan oleh Nabi Besar Muhammad.”
“Saya lihat berkali-kali dari tadi malam. Ya, sementara ini kita menduga kuat ini terjadi penodaan agama,” ungkap Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra itu.
Menurut Habiburokhman, hal itu sangat berbeda dan tidak sesuai dengan syariat Islam yang ada.
Dengan mengatakan Al-Quran diturunkan oleh Nabi Besar Muhammad, kata Habiburokhman, berarti sama saja Al-Quran itu ajaran manusia.
“Menurut kami, umat Islam, Al-Quran itu bukan ajaran manusia (Nabi Muhammad). Tapi memang Wahyu dari Allah SWT yang diturunkan melalui Nabi Muhammad,” paparnya.
Seperti diketahui, Fifi merupakan bagian dari tim kuasa hukum Ahok dalam perkara penodaan agama.
Adik ketiga Ahok itu, memberikan pernyataan kontroversial di sela-sela persidangan di Auditorium D Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1). Saat itu, di depan awak media Fifi mengatakan bahwa Al-Qur’an diturunkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu juga mengaku dirinya belajar Islam dan bisa mengaji meski hanya surat Al-Fatihah.
“Saya belajar Islam, saya bisa ngaji al-Fatihah. Keluarga saya banyak yang muslim,” ungkap salah satu bakal calon Walikota Pangkal Pinang tahun 2008 tersebut.
(azm/arrahmah.com)