LONDON (Arrahmah.com) – Sebuah sekolah dasar di Inggris diseret ke pengadilan oleh orangtua murid karena melarang siswi untuk mengenakan jilbab.
Orangtua murid dari salah satu siswi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi untuk menuntut sekolah mengizinkan puteri mereka yang berusia 9 tahun untuk memakai jilbab di sekolah.
“Sekolah ini telah diseret ke Pengadilan Tinggi oleh orangtua seorang anak perempuan Muslim,” kata Kate Magliocco, kepala sekolah St. Cyprian’s Greek Orthodox Primary School di Thornton Heath, kepada London Evening Standard pada Rabu (2/1/2013).
Penggugat yakin puteri mereka telah memasuki masa baligh sehingga wajib baginya untuk menutup auratnya.
“Mereka yakin bahwa, karena ia telah berusia 9 tahun, ia telah mencapai masa pubertas dan akan berdosa baginya jika tidak ditutup auratnya karena sekolah ini memiliki guru-guru pria,” kata Magliocco.
Siswi Muslim itu belum bisa kembali ke sekolah hingga kasus ini selesai atau sekolah mengubah kebijakannya.
Pihak sekolah berargumen bahwa jilbab tidak sesuai dengan seragam sekolah yang telah ditetapkan.
Ini bukan pertama kali pemakaian jilbab dipermasalahkan di sekolah-sekolah di Inggris. Contohnya pada kasus tahun 2006, seorang gadis Muslimah mengajukan gugatan ke sekolah menengah pertamanya atas pelarangan memakai jilbab. Namun kemudian sekolah itu memenangkan kasus.
Kontroversi soal jilbab ini juga terjadi di negara-negara Eropa lainnya, tentu saja target utama kebijakan diskriminatif ini adalah Muslim. (siraaj/arrahmah.com)