Oleh Irfan Noviandana
(Arrahmah.com) – Pertama kali isu fatwa haram MUI pada program asuransi pemerintah BPJS ini ramai setelah dipublikasikan di media-media cetak dan Internet. Judul dan framing media-media tersebut seolah MUI asal memutuskan fatwa haram BPJS tanpa melihat asas manfaat dan solusi.
Ada bahaya dari pemberitaan di media selama ini, yang memberikan kesan fatwa yang dikeluarkan MUI tidak memberikan solusi bagi kebutuhan jaminan kesehatan untuk masyarakat. Apalagi kalo kita lihat mengapa isu fatwa terkait BPJS Kesehatan ini baru ramai sekarang, padahal kajian dan putusannya itu sudah 2 bulan yang lalu pada “IJTIMA ULAMA KOMISI FATWA SE INDONESIA V Tentang MASALAH STRATEGIS KEBANGSAAN (MASAIL ASASIYAH WATHANIYAH)”.
Bukan hanya persoalan BPJS yang dikaji pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia tersebut, melainkan banyak persoalan strategis yang harus mendapatkan perhatian MUI, agar umat islam terhindar dari bahaya dan keburukan. Terkait pembahasan soal fatwa haram MUI pada BPJS Kesehatan ternyata fatwa ini tidak secara khusus keputusannya pada program BPJS, melainkan merujuk pada keputusan – keputusan fatwa yang pernah diputuskan terkait persoalan asuransi jiwa dan kesehatan yang sistemnya serupa dengan BPJS.
Berikut poin putusannya :
c. AAOIFI (Al-Ma’ayir Al- Syar’iyyah) tahun 2010 No. 26 tentang Al-Ta’min AlIslamy.
d. Fatwa DSN-MUI No. 21 tentang Pedoman Asuransi Syariah.
e. Fatwa DSN-MUI No. 52 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syari’ah dan Reasuransi Syari’ah. f. Fatwa DSN-MUI No. 43 tentang ganti rugi (ta’widh).
Jika dilihat rujukan fatwa yang digunakan MUI, ini artinya sudah seharusnya pemerintah yang menyelenggarakan program asuransi mengikuti arahan atau fatwa agar Ummat Islam terhindar dari bahaya dan keburukan, karena fatwa – fatwa tersebut sudah lebih dulu diputuskan sebelum adanya program BPJS.
Salah besar jika sekarang media sekuler dan sebagian masyarakat menuntut MUI yang harus memberikan solusi. Walaupun demikian, dalam keputusan Ijtima tersebut MUI telah memberikan rekomendasi agar pemerintah memperbaiki dan menyesuaikan aturan asuransi BPJS agar sesuai dengan kaidah – kaidah syar’i, sebagaimana poin berikut.
E. Rekomendasi Berdasarkan kajian tersebut,
direkomendasikan beberapa hal berikut adalah:
1. agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya;
2. agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Untuk lebih detil, sila pelajari atau unduh file .pdf hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia pada link berikut:
https://files.acrobat.com/a/preview/a4d62b67-37cd-474b-9597-7865c86b1989
(adibahasan/arrahmah.com)