CILACAP (Arrahmah.com) – Freddy Budiman merupakan salah satu dari empat terpidana mati yang dieksekusi mati oleh regu tembak Brimob di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat (28/7/2016) dini hari.
Sebelum dihadapkan pada regu tembak, Freddy sempat menitipkan pesan terakhir untuk anaknya. Ulama yang mendampingi Freddy, Ustadz Hasan Makarim mengatakan ada pesan yang diungkapkan Freddy kepada anaknya dan berharap sang anak menjadi ulama.
“Pesannya kepada anak, supaya jadi anak yang sholeh. Jadi ulama,” kata Hasan, dikutip dari Sindonews.
Hasan Makarim mengatakan, kondisi Fredyy sebelum dieksekusi baik-baik saja. “Kondisinya bagus. Pasrah. Keluarganya juga bagus, tabah,” kata Hasan usai keluar dari dermaga Wijaya Pura, Jumat (28/7).
Menurut Hasan, saat dihadapkan pada regu tembak, Fredyy memakai pakaian putih-putih. “Pakai pakaian muslim, putih-putih,” ujar Hasan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmat menyatakan bahwa eksekusi mati atas terpidana kasus narkoba sudah dilaksanakan pada Jumat, 29 Juli 2016. Mereka semua terkait kejahatan narkoba.
“Barusan tadi jam 00.45, telah dilaksanakan eksekusi mati terhadap beberapa terpidana mati,” kata Noor, di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, lansir viva
Noor mengatakan, salah satu terpidana yang dieksekusi adalah gembong narkoba yang telah bertaubat, Freddy Budiman. Menurutnya, masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan nama yang bersangkutan.
“Freddy ini semua orang tahu bagaimana kiprahnya dalam peredaran narkoba selama ini,” ujar Noor.
Noor menuturkan di tingkat Pengadilan Negeri, Freddy mendapat vonis hukuman mati. Begitu pula saat di Pengadilan Tinggi vonis hukuman mati, sampai PK ditolak.
“Yang bersangkutan tidak pernah mengajukan grasi kepada presiden, hak untuk mengajukan grasi gugur,” ujar Noor.
Noor menambahkan bahwa Freddy merupakan penjahat narkoba yang beroperasi tidak hanya di Jakarta. Jangakauannya sampai Surabaya, Bali, Makasar bahkan Papua.
“Di dalam penjara, LP pun juga masih mengendalikan peredaran narkotika ini,” tutur Noor.
(azm/arrahmah.com)