AMERIKA SERIKAT (Arrahmah.com) – Seorang pria New York, salah satu perekrut untuk kelompok “Daulah Islamiyah” atau Islamic State (IS) yang sebelumnya dikenal sebagai ISIS, yang telah ditangkap di Amerika Serikat mengaku bersalah pada Kamis (17/12/2015) karena berusaha untuk memberikan dukungan material kepada kelompok pimpinan Abu Bakar Baghdadi itu.
Mufid Elfgeeh (31) menghadapi hukuman maksimal 30 tahun penjara, denda $ 250.000 dan pengawasan seumur hidup setelah bebas, di tengah langkah Amerika Serikat meningkatkan pengawasan pasca serangan penembakan massal di Kalifornia pada tanggal 2 Desember lalu, lansir MEE.
Dia menggunakan media sosial untuk menyebarkan propaganda IS, menyatakan dukungan untuk kelompok itu dan mencari kontribusi keuangan, serta mencoba untuk merekrut anggota.
Elfgeeh mengaku bersalah “karena mencoba untuk memberikan dukungan material dan sumber daya” untuk IS, Departemen Kehakiman AS mengatakan dalam sebuah pernyataan.
“Salah satu perekrut ISIS pertama yang pernah ditangkap di negara ini dihukum karena tuduhan terkait terorisme,” kata Jaksa AS William Hochul.
(banan/arrahmah.com)